Pemkab Diminta Evaluasi Program BLUD

oleh -505 Dilihat

Rembang, isknews.com (Lintas Rembang) – Program Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di masing-masing puskesmas dirasa agar Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) untuk mengawal secara serius. Pemkab diminta mengevaluasi secara berkala terhadap kemampuan dan kesiapan puskesmas dalam menjalankan program BLUD apabila dianggap tidak mampu menjalankan program tersebut.
“DPRD merekomendasikan untuk ditinjau ulang kebijakan BLUD pada puskesmas,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang Sumarsih.

Lanjutnya, dan dengan Pemkab melakukan evaluasi terhadap program BLUD di masing-masing puskesmas maka semuanya akan jelas bagaimana program berjalannya program tersebut dan masyarakat pun nantinya juga akan merasa nyaman dan puas akan pelayanan yang di tetapkan.
Terpisah, Pada saat rapat paripurna DPRD Rembang selasa (25/4), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang Sumarsih juga menjelaskan terkait dengan Pemerintah Kabupaten Rembang mendapat sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2016.

” Merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 pasal 202 ayat 3 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2007 pasal 14 yang mengamanatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dimutasikan setelah menjalani masa jabatan minimal 6 tahun,” kata Sumarsih.
Lanjutnya, Mutasi itu sesuai dengan jenjang kepangkatan dan golongannya seperti kabupaten-kabupaten lain. Mengingat banyak sekali ditemukan di lapangan Sekdes tidak bisa bekerja sama dengan kepala desa.

Di sisi lain UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah memberikan peluang pada sekdes PNS untuk memilih antara tetap menjadi perangkat atau mengajukan pindah tugas. Untuk itu DPRD merekomendasikan agar Bupati segera membuat terobosan atau membuat Surat Keputusan (SK) supaya sekdes-sekdes PNS dipindah/ dimutasi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ini seiring dengan beban kerja desa yang harus mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) yang cukup besar hingga milyaran rupiah tentu dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup dan memadai. Oleh karena itu agar Pemkab Rembang segera bertindak membuat regulasi Peraturan Bupati (perbup) tentang pengisian perangkat yang tidak perlu berkutat soal status desa.”ujarnya.

Ia menambahkan selain mutasi Sekdes, DPRD juga merekomendasikan pengisian perangkat desa. Pasalnya Kabupaten Rembang secara umum terjadi kekurangan perangkat desa, sehingga Kepala Desa mengeluh kurang optimal dalam bekerja dikarenakan kekurangan perangkat, ada juga perangkat desanya cukup namun kondisi usia sudah lanjut. (Hdy)

KOMENTAR SEDULUR ISK :