Pemkab Kudus Gandeng KPK Sosialisasikan Asta Cita untuk Perkuat Zona Integritas

oleh -513 kali dibaca
Foto: Dokumentasi Pemkab Kudus

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi bertajuk “Mewujudkan Asta Cita dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih Menuju Indonesia Emas 2045” di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (18/11).

Acara ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie, yang menjadi keynote speaker bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nurul Ghufron. Hadir pula perwakilan Forkopimda, kepala OPD, kepala desa, dan stakeholder lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hasan Chabibie menggarisbawahi pentingnya upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih melalui implementasi Zona Integritas.

Ia menyampaikan komitmen Pemkab Kudus dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai langkah nyata pencegahan korupsi. Salah satu bukti konkret komitmen ini adalah pencapaian Desa Jepang, Kudus, yang berhasil menjadi Desa Antikorupsi pada tahun 2023.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi Pemkab Kudus untuk memperkenalkan berbagai program antikorupsi yang telah berjalan, baik melalui kampanye daring di media sosial maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat. Fokus utamanya adalah edukasi terkait pencegahan pungutan liar, pendidikan antikorupsi, serta penguatan integritas di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, Nurul Ghufron dari KPK menekankan pentingnya integrasi strategi pencegahan korupsi melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). Platform JAGA.ID digunakan untuk memantau delapan fokus area pencegahan, mulai dari perencanaan anggaran hingga pelayanan publik. Ia juga mengidentifikasi beberapa titik rawan korupsi di daerah, seperti dalam hal rotasi ASN dan pengelolaan anggaran.

Melalui kolaborasi dengan KPK, Pemkab Kudus berharap mampu memperkuat indeks integritas dan mendukung tercapainya visi besar Indonesia Emas 2045, dengan sinergi antara pemerintah, stakeholder, dan masyarakat sebagai pilar utama. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :