Kudus, ISKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi mengganti nomor layanan pengaduan Wadul K1 dan K2 menjadi 0856-2025-111. Nomor baru ini dapat diakses oleh masyarakat melalui WhatsApp maupun SMS, menggantikan nomor lama 0813-001-111 yang mengalami kendala teknis.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa layanan Wadul K1 dan K2 bukan sekadar tempat pengaduan biasa.
“Kata Wadul dalam layanan ini bukan hanya sekadar arti bahasa Jawa yang berarti mengadu, tetapi juga merupakan akronim dari Wadah Aduan, Diskusi, Usulan, dan Laporan,” jelasnya, Kamis (6/3/2025).
Sam’ani menambahkan bahwa layanan ini melengkapi sistem pengaduan yang sudah ada, seperti portal Simponi (Sistem Manajemen Pengaduan Online Interaktif) dan berbagai kanal media sosial milik Pemkab Kudus. “Sekarang dengan adanya Wadul K1 dan K2, masyarakat punya lebih banyak pilihan untuk menyampaikan aspirasi mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, mengungkapkan alasan perubahan nomor layanan tersebut. “Saat kami coba aktivasi nomor lama, ada masalah teknis yang menyebabkan layanan tidak bisa berjalan optimal. Daripada masyarakat harus menunggu terlalu lama, kami putuskan untuk langsung menggantinya dengan nomor baru,” ujarnya.
Bellinda memastikan bahwa layanan Wadul K1 dan K2 kini sudah aktif dan siap digunakan oleh masyarakat Kudus.
“Masyarakat bisa segera menggunakannya untuk menyampaikan keluhan, usulan, maupun laporan,” tegasnya.
Pemkab Kudus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan bertanggung jawab.
“Silakan gunakan Wadul K1 dan K2 untuk menyampaikan masukan, laporan, atau aspirasi lainnya. Namun, pastikan nama, alamat, dan isi laporan jelas agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(YM/YM)







