Pemprov Serius Akan Tertibkan PETI (Penambangan Tanpa Ijin) Di 36 Lokasi Tambang Liar Di Jawa Tengah

oleh -1,100 kali dibaca

Surakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus memantau aktivitas penambangan dan serius menertibkan penambangan liar. Apalagi, berdasar UU Pemerintahan Daerah, urusan pertambangan kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Saat membuka Rakor Pengawasan dan Penertiban Usaha Pertambangan di Jawa Tengah, Rabu (21/10), di Hotel Alana Surakarta Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi mengatakan penertiban penambangan liar mendesak dilakukan karena selain merusak lingkungan, juga menjarah kekayaan negara.

“Mereka (penambang liar) menjarah kekayaan negara dan tidak membayar royalti tambang yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Saya mengapresiasi Tim Terpadu Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban Kegiatan Pertambangan Jawa Tengah yang telah melakukan penindakan terhadap PETI (Penambangan Tanpa Izin) di 36 lokasi se-Jawa Tengah. Itu merupakan wujud ketegasan pemerintah,” tuturnya.

Heru membeberkan, penindakan yang dilakukan antara lain dengan menutup/ memberhentikan kegiatan, menyita alat berat dan pompa pasir, serta pelimpahan kasus ke kejaksaan/pengadilan. Tindakan tegas seperti itu harus menjadi komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota di Jawa Tengah.

Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ir Bambang Gatot Ariyono MM menuturkan usaha pertambangan sebenarnya sangat diperlukan karena secara umum memberi banyak manfaat. Di samping pengusaha dan pekerjanya mendapat keuntungan, iklim investasi juga akan terus berkelanjutan. Namun, semua tetap harus taat pada aturan. Izin menjadi syarat mutlak untuk dikantongi agar pemerintah bisa mengendalikan dan mengawasi.

“Karena kita punya kepentingan menggali untuk menikmati hasilnya, ya harus diiringi jaminan kita tidak akan menimbulkan malapetaka dari sisi lingkungan,” tandasnya. (HJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :