Kudus, isknews.com – Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kabupaten Kudus berakhir hari ini, namun ada sekolah yang tak penuhi kuota.
Seperti halnya yang teradi di SMP Negeri 3 Bae yang memutuskan untuk mengajukan PPDB offline atau luring ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.
Ketua Panitia Pelaksana PPDB SMP Negeri 3 Kudus, Muhammad Marjuki mengatakan hingga penutupan PPDB online pada Kamis (27/6/2024) pukul 14.00 siang tadi, sekolah setempat hanya mendapatkan 196 calon peserta didik dari keterisian daya tampung sekolah sebanyak 256 siswa.
“Jumlah siswa yang daftar di PPDB online ada 196 calon peserta didik dari total kuota 256 siswa. Diantaranya, 116 calon peserta didik di jalur zonasi, 77 calon peserta didik di jalur prestasi, 3 calon peserta didik di jalur afirmasi, sementara jalur perpindahan tugas orangtua masih kosong calon peserta didik,” terangnya.
SMP Negeri 3 Bae pun akan membuka PPDB secara offline mulai besok, Jumat 28/06/2024 hingga batas waktu yang belum ditentukan, atau hingga kuota calon peserta didik terpenuhi sebanyak 256 siswa.
“(PPDB Offline) mulai besok pagi sampai kuota terpenuhi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Harjuna Widada menyebut, belum ada laporan lagi terkait sekolah yang ingin mengajukan pendaftaran secara offline selain SMPN 3 Bae,.
Ia menuturkan, kondisi SMPN 3 Bae yang kekurangan siswa saat PPDB tidak hanya terjadi tahun ini saja. Melainkan, tahun lalu sekolahan tersebut juga mengalami hal sama.
“SMPN 3 Bae tahun lalu ya gitu, sehingga mengajukan akan melakukan pendaftaran secara offline. Untuk potensi yang akan melakukan pendaftaran secara offline lagi, sampai saat ini belum ada yang lapor,” ungkapnya.
Pelaksanaan PPDB secara offline bagi SMP nantinya tidak terikat dengan persyaratan atau sistem zonasi yang berlaku pada PPDB offline.
“Jadi siapapun siswa, seberapa jauh atau seberapapun nilainya akan bisa diterima asalkan kuota daya tampung dari sekolah itu masih ada,” tuturnya.
Ia menambahkan, mekanisme pengajuan pendaftaran secara offline, harus menggunakan surat dengan keterangan memang saat PPDB berakhir masih belum memenuhi kuota yang ditargetkan.
“Mengenai persyaratan pendaftaran offline, tidak terikat pada kempat jalur yang diberlakukan saat PPDB online. Jadi tidak akan ada lagi persyaratan seperti jalur zonasi seperti itu,” pungkasnya. (AS/YM)