Kudus, isknews.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mengumumkan pembukaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 untuk jenjang TK dan SD dijadwalkan mulai 11 – 29 Juni 2024.
Sedangkan, jenjang SMP secara daring (online) dibuka mulai 24 – 27 Juni 2024 dan luring (offline) mulai 27 Juni – 4 Juli 2024.
Demikian dikatakan Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada dalam keterangannya melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kudus Nomor : 400.3.1 / 89 / 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 di Kabupaten Kudus.
Harjuna melanjutkan, Adapun sekolah negeri yang melaksanakan PPDB secara luring yakni SMP 3 Dawe, SMP 3 Satu Atap Gebog, SMP 3 Satu Atap Undaan, dan Kelas Khusus Olahraga SMP 3 Kudus.
Sementara untuk jalur pendaftaran PPDB masih seperti tahun kemarin yakni ada 4 jalur pendaftaran.
Jalur pertama yakni jalur zonasi. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam zona sekolah. Paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMP, dan paling sedikit 80 persen untuk jenjang SD.
Jalur kedua yakni jalur afirmasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
“Calon peserta didik yang masuk dari jalur afirmasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan,” tambahnya.
Ketiga, jalur perpindahan orangtua atau wali. Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali yang diterima adalah paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Perpindahan tugas orang tua atau wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau perusahaan yang mempekerjakan dan Surat Keterangan Domisili yang menerangkan bahwa orang tua atau wali calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut.
Keempat, jalur prestasi. Jalur prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima adalah paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah.
“Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai rapor 5 semester terakhir dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten, atau tingkat kecamatan,” pungkasnya. (AS/YM)