Pengecoran Saat Hujan dan Ketebalan Beton Dipertanyakan, Audit Proyek Kolam Renang GOR Kudus

oleh -1,000 kali dibaca
Kolam renang milik Pemkab Kudus yang kini sedang direnovasi telah mencapai progrss 40 persen, berdimensi panjang 50 meter, lebar 20 meter, dan kedalaman bervariasi dari 1,4 meter hingga 2 meter. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Proyek renovasi kolam renang di kawasan GOR Wergu Wetan Kudus yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.743.610.845,00, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LPKAN-RI) Kabupaten Kudus.

Kritik ini disampaikan langsung oleh Agung Siswanto, salah satu perwakilan LPKAN-RI, dalam pernyataannya kepada media, Senin (18/11/2024).

Agung mengungkapkan beberapa temuan di lapangan yang menurutnya tidak sesuai dengan standar pelaksanaan proyek konstruksi. Salah satu poin utama kritiknya adalah pelaksanaan pengecoran lantai beton yang dilakukan dalam kondisi hujan tanpa perlindungan memadai.

“Saat proses pengecoran berlangsung, tidak ada upaya untuk melindungi beton dari air hujan. Ini sangat fatal karena mutu beton tidak akan sesuai dengan spesifikasi kontrak,” ujar Agung.

Papan informasi nilai pekerjaan dan jadwal pekerjaan renivasi (Foto : Pj)

Ia menjelaskan bahwa kandungan semen dalam campuran beton dapat terganggu oleh air hujan, yang menyebabkan kadar semen turun dan hasil akhir lantai beton menjadi tidak sesuai spesifikasi. “Beton yang tidak memiliki kandungan semen memadai akan rapuh, mudah retak, bahkan tidak mampu menahan beban sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Selain itu, Agung juga menyoroti penggunaan pipa paralon dengan diameter sekitar 5,5 cm di bawah lantai beton yang memiliki ketebalan 12 cm. Menurutnya, pemasangan tersebut mengurangi ketebalan beton efektif menjadi hanya 6,5 cm.

“Ketebalan ini sangat kecil dan tidak akan kuat menahan beban, yang pada akhirnya bisa menyebabkan keretakan atau bahkan kegagalan konstruksi,” jelasnya.

Agung juga mencatat upaya penutup kerusakan beton dengan menaburkan semen kering di permukaan. Ia menilai tindakan ini tidak dapat memperbaiki kualitas beton secara struktural, melainkan hanya menutupi kesalahan agar tampak baik secara kasat mata.

“Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstruksi yang benar dan berisiko besar bagi keberlanjutan proyek,” tegasnya.

Dari data yang tertera di papan proyek, diketahui bahwa proyek rehabilitasi ini dikerjakan oleh CV. Metal Group Construction sebagai pelaksana, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, mulai 30 September 2024 hingga 28 Desember 2024. Konsultan perencana adalah CV. Utama Karya, sedangkan pengawas proyek dilakukan oleh CV. Sembrani.

LPKAN-RI juga meminta agar seluruh pihak terkait, termasuk Inspektorat dan dinas terkait, melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Audit harus dilakukan secara detail dari awal pelaksanaan hingga selesai untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” pungkas Agung.

Proyek renovasi kolam renang di kawasan GOR Wergu Wetan Kudus ini sebelumnya diharapkan dapat menjadi fasilitas olahraga yang layak dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kritik yang muncul menunjukkan adanya potensi masalah yang perlu segera ditindaklanjuti demi menjamin kualitas dan keamanan hasil pekerjaan.

Pihak pemerintah daerah hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang dilontarkan oleh LPKAN-RI. Masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh agar proyek ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai standar yang ditetapkan.

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.