Pengemudi L300 Serahkan Diri Usai Diduga Terlibat Tabrak Lari di Jalan Kampus UMK

oleh -642 Dilihat
Foto: ist

KUDUS, ISKNEWS.COM – Pengemudi Mitsubishi L300 yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Kampus Universitas Muria Kudus (UMK), Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Pengemudi berinisial DA (21) tersebut mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polres Kudus pada Minggu (30/8/2026).

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan L300 dan sepeda motor listrik itu terjadi sehari sebelumnya, yakni Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.32 WIB. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian karena pengemudi kendaraan yang diduga terlibat tidak berada di lokasi setelah kejadian.

Dalam insiden tersebut, seorang perempuan berusia 55 tahun yang mengendarai sepeda motor listrik mengalami luka. Korban yang merupakan warga Kecamatan Bae, Kudus, selanjutnya mendapat penanganan medis di RS Aisyiyah Kudus akibat luka pada bagian kepala.

Sementara itu, DA diketahui merupakan warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Saat kejadian berlangsung, ia mengemudikan kendaraan Mitsubishi L300 yang diduga bersenggolan dengan kendaraan korban.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus Ipda Moh. Jafar, mewakili Kasat Lantas Polres Kudus AKP Aulia Dwi Maha Putri, mengatakan polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai kecelakaan tersebut.

Petugas kemudian menelusuri informasi dan mengumpulkan keterangan untuk mengetahui kendaraan serta pengemudi yang diduga terlibat. Dalam perkembangan penanganan perkara, DA akhirnya datang ke Unit Laka Satlantas Polres Kudus dan menyerahkan diri.

“Pengemudi kendaraan telah menyerahkan diri ke Unit Laka Satlantas Polres Kudus pada Minggu pagi. Saat ini kami telah melakukan penanganan sesuai prosedur dan perkara tersebut ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kudus,” kata Ipda Moh. Jafar, Senin (31/8/2026).

Kepada polisi, DA memberikan keterangan awal mengenai kejadian tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan yang dikendarainya telah bersenggolan dengan sepeda motor listrik milik korban.

DA baru menyadari adanya kejadian setelah penumpang yang berada di bagian belakang kendaraan memberitahunya. Setelah mendapat informasi tersebut, ia mengaku langsung berusaha kembali ke lokasi kecelakaan.

Namun, setibanya di tempat kejadian perkara, DA mendapati lokasi sudah dalam keadaan sepi. Korban maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah tidak terlihat sehingga ia tidak dapat langsung mengetahui kondisi korban.

DA selanjutnya berupaya mencari informasi mengenai kejadian tersebut melalui media sosial. Pencarian juga dilakukan dengan mendatangi atau mencari informasi dari sejumlah fasilitas kesehatan hingga akhirnya diketahui bahwa korban mendapatkan perawatan di RS Aisyiyah Kudus.

Setelah mengetahui keberadaan korban, DA kemudian memilih mendatangi Unit Laka Satlantas Polres Kudus pada Minggu pagi. Kedatangannya tersebut sekaligus untuk memberikan keterangan dan menjalani proses penanganan perkara oleh petugas.

Meski pengemudi telah menyerahkan diri, polisi masih melanjutkan penyelidikan. Petugas perlu memastikan secara menyeluruh bagaimana kecelakaan tersebut terjadi, termasuk mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti yang ditemukan di lapangan.

Ipda Moh. Jafar menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Bukti-bukti pendukung juga terus dikumpulkan guna mengungkap kronologi secara utuh.

“Penanganan perkara masih terus berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara. Konsentrasi dan kehati-hatian dinilai penting untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan maupun kejadian lain yang membahayakan pengguna jalan.

Satlantas Polres Kudus memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif. Setiap langkah penyelidikan akan mengacu pada fakta yang ditemukan serta ketentuan hukum yang berlaku. (AS/YM)