Pati isknews.com-Masa transisi penggantian cantrang ke alat tangkap yang ramah lingkungan bagi nelayan Juwana masih banyak meninggalkan berbagai persoalan alias tidak berjalan mulus. Hal ini disampaikan Hadi Sutrisno Pengurus Paguyupan Nelayan Jawa Tengah Selasa (30/1).
Kelonggaran yang diberikan Pemerintah dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan itu rupanya berdampak kepada nelayan, nelayan kapal cantrang Juwana sebagian ada yang berangkat melaut walaupun dalam kondisi cemas dan khawatir kalau dilapangan nanti ditangkap dan sebagian banyak yang memperbaiki kapal dan mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan.
Menurut Hadi Sutrisno, Walaupun pemerintah sudah memberikan kelonggaran waktu untuk mengganti alat tangkap dari cantrang menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan yang menjadi persoalan adalah dalam proses pergantian alat tangkap memakan waktu setidaknya 6 bulan, dengan demikian secara otomatis nelayan tidak bisa melaut alias Nganggur. yang jadi pertanyaan siapa yang menghidupi disaat mereka tidak berkerja? Padahal mereka itu tidak hanya memenuhi hajat hidup diri sendiri namun juga harus memenuhi hajat hidup anak, istri bahkan keluarga yang hidup dalam satu rumah.
Hadi Sutrisno juga berharap, diberlakukanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelarangan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik di wilayah penangkapan Indonesia. Pemerintah seharusnya mempunyai solusi kongkrit, atas dampak dari kebijakan tersebut, jangan hanya sebatas retorika namun harus rill.
Lanjut Hadi, Nelayan Juwana sudah berpuluh-puluh tahun dibiarkan oleh rezim berkuasa selama ini untuk menggunakan alat tangkap cantrang, menggeser kebiasaan yang sudah puluhan tahun tidaklah semudah membalikan tangan, kalau memang benar pemerintah serius memperdayakan nelayan dan mendorong perikanan yang berkelanjutan, pemerintah harus melakukan program pendampingan dan pendampingan ini mutlaq dilakukan. Setiap Ada kesempatan pertemuan dengan perwakilan pemerintah selalu berjanji bahwa akan ada pendampingan buat nelayan, namun sampai hari ini pendampingan itu tidak ada. Pertanyaannya, sejauh mana sosialisasi dan pendampingan untuk penggunaan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan? dan bagaimana komitmen pemerintah?
Di Juwana sendiri ada sekitar 400 kapal cantrang dan setiap kapal biasanya memiliki pekerja 25 sampai 30 orang kalau dihitung jumlah nelayan yang terkena dampak dari kebijakan peraturan pemerintah berkisar 12 ribu orang, belum juga industri perikanan seperti industri pengasapan ikan yang sebagian besar ditangani oleh industri rumahan, kalau pemerintah tidak segera mencari solusi dan segera memberikan pendampingan maka akan berdampak semakin melebar ke persoalan yang lain. Semakin banyak pengangguran semakin banyak kriminalitas dan kerawanan-kerawanan sosial lain akan terjadi.
Intinya, Pemerintah harus arif bajik dan bijak dalam lintas instansi untuk bersinergi guna memperbaiki salah satu pilar kehidupan bangsa untuk mempertahankan dan memajukan ketahanan pangan. Pemerintah juga harus memberikan solusi konkrit, Program hibah kapal atau bantuan lain yang bersifat sementara jangan hanya berhenti sebatas proyek. Diperlukan pendampingan yang menyentuh nelayan agar kebijakan pemerintah bisa membangkitkan perekonomian nelayan. Harap Hadi. (Wr)








