Kudus, isknews.com – Penjarahan hutan ditengarai masih terjadi di sejumlah kawasan hutan dan pegunungan di Kabupaten Kudus. Hasil penjarahan berupa kayu hutan itu diduga dijual keluar daerah. Pihak yang berwenang kesulitan melakukan pencegahan, pasalnya pelaku penjarahan beraksi kebanyakan pada malam hari.
Kepala Bidang (Kabid) Kehutanan dan Perkebunan (Hut-Bun) Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kudus, Harnawa, yang dihubungi isknews.com, di ruang kerjanya, Jumat (09/9), membenarkan hal itu. Menurut dia, dari hasil pemantauan di lapangan, penjarahan hutan yang letaknya berada di wilayah Kabupaten Kudus, bisa dikatakan sudah mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan yang serius. “Hal itu diantaranya bisa dilihat jumlah kayu hutan yang dibawa dari Kudus ke luar kota, sedikitnya setiap hari satu truk.”
Kalau hal itu terus dibiarkan, ungkapnya lanjut, kerusakan hutan di Kudus dan sekitarnya tidak mungkin akan semakin parah. Meskipun belum bisa membuktikan apakah kayu hutan yang dikirim ke luar daerah itu, dari hasil penjarahan atau hasil dari tanaman milik warga, namun bagaimanapun penebangan liar atau ilegal oleh pelaku yang tidak bertanggungjawab, perlu secepatnya dihentikan. “Sebelum kemudian hutan menjadi gundul dan membawa dampak tidak diinginkan.” Sesuai tupoksi, SKPD terkait kewenangannya pada kelestarian alam, termasuk hutan yang menyangkut ekosistem. Sedangkan yang terkait dengan tindakan penjarahan, adalah wewenang aparat penegak hukum.
Upaya yang kami lakukan, adalah berkoordinasi dengan pihak Perhutani KPH setempat. Yakni Perhutani KPH Pati, untuk penjarahan hutan yang terjadi di pegunungan patiayam, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. “Sedangkan untuk yang terjadi di hutan pegunungan Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, kami berkoordinasi dengan Perhutani KPH Grobogan,” jelas Harnawa. (DM)