Nasional, isknews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memperkuat sinergi dalam memerangi penipuan daring (scam) yang kian marak dan merugikan masyarakat. Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
PKS ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Penandatanganan tersebut juga disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, kerja sama ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC. Laporan pengaduan tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Dengan adanya PKS ini, masyarakat yang menjadi korban scam dapat lebih mudah menyampaikan laporan ke polisi melalui sistem IASC. Kerja sama ini juga diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penangkapan pelaku penipuan oleh Polri,” ujar Friderica.
Ia menegaskan, kolaborasi antara OJK dan Polri merupakan bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia dari kejahatan di sektor keuangan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud komitmen OJK dan Polri dalam melindungi konsumen serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam PKS tersebut, disepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, di antaranya penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.
Penandatanganan PKS dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia. Modus penipuan kini banyak dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital termasuk kripto.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat, sebagaimana yang juga terjadi di berbagai negara lain.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan diterima dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana kepada korban serta peningkatan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung.
Selain itu, masyarakat yang menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tidak logis dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. (AS/YM)










