KUDUS, iksnews.com – Pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Kudus, yang rencananya akan dilaksanakan secara serentak, pada Desember 2015, ini, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Penyebahnya, peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkades tersebut, hingga kini belum ada.
Terkait dengan dasar hukum tersebut, baik Pemkab maupun DPRD, sudah melangkah dengan menerbitkan Perda tentang permasalahan pemerintahan desa, pada rapat paripurna pada pertengahan Desember ini, yang menandai berakhirnya kegiatan rapat DPRD Kabupaten Kudus, pada 2015.
Dari 49 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada 2016, terdapat empat ranperda yang terkait dengan pemerintahan desa, yakni perubahan atas Perda Kabupaten Kudus Nomer 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurarahan atau Kelurahan menjadi Desa, Perubahan atas Perda Kabupaten Kudus Nomer 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perubahan atas Perda Kabupaten Kudus, Nomer 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dan Perubahan atas Perda Kabupaten Kudus Nomer 5 Tahun 2015 tentang Pembangunan Desa.
Perubahan Perda Nomer 5 Tahun 2015, sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades, baru akan dibentuk pada 2016, yang dengan demikian Pilkades yang sedianya dilaksanakan pada Desember 2015 ini, dipastkan ditunda.
Seperti diberitakan di isknesw.com , Pemkab Kudus, akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 2015 ini. Hal itu terkait dengan telah berakhirnya jabatan kepala desa (Kades) di enam desa pada 2014/2015 ini, sehingga terjadi kekosongan jabatan Kades. Keenam desa tersebut adalah Desa Hadiwarno dan Mejobo, Kecamatan Mejobo, Desa Langgardalem dan Kaliputu (Kota), Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, dan Desa Getasrabi, Kecamatan Kaliwungu. (DM)
Perdanya Sedang Akan Dibentuk Pada 2016 Pilkades Di Kudus Ditunda Sampai Ada Dasar Hukumnya
KOMENTAR SEDULUR ISK :