Kudus, isknews.com – DMW (24), seorang perempuan yang mengaku mahasiswi dan warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran video asusila secara daring. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kudus, AKBP Roni Bonic, dalam konferensi pers di lobi Gedung Mapolres Kudus, Jumat (06/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap bahwa lokasi tersebut menjadi tempat produksi video-video asusila.
“DMW kami tangkap di tempat kosnya di Kecamatan Jati, Kudus. Dari hasil pemeriksaan, ia memproduksi beberapa video asusila bersama tiga laki-laki, yakni MV (25), MAN (24), dan DN (27),” ujar AKBP Roni Bonic.
DMW diketahui memasarkan video-video tersebut secara daring melalui media sosial. Ia menggunakan fitur story untuk mempromosikan video berdurasi pendek, 3-4 detik, guna menarik perhatian calon pembeli. Harga video bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000, tergantung pada durasi.
“Selama akhir Oktober, pelaku berhasil menjual 21 video kepada 21 pembeli dengan keuntungan sebesar Rp2,3 juta. Keesokan harinya, ia menjual 10 video lagi dengan total pendapatan Rp2,5 juta. Keuntungan total yang diraih mencapai Rp4,5 juta, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Ketiga laki-laki pemeran dalam video tersebut, yakni MV, MAN, dan DN, mengaku tidak mengetahui bahwa video yang mereka buat diperjualbelikan oleh DMW. Meski demikian, polisi tetap mendalami peran mereka dalam kasus ini.
Berdasarkan fakta dan barang bukti, DMW ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan media sosial. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” imbau AKBP Roni Bonic. (YM/YM)