Semarang, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016. Jateng menggunakan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65/2014 tentang Petunjuk Teknis Survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dengan 35 bupati/wali kota dan dinas terkait di Lantai II Kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (9/11/2015).
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ngotot memperjuangan UMK 2016 menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di 14 kabupaten/kota di Jateng. Di 21 kabupaten/kota lainnya, Apindo Jateng melunak dengan menggunakan Pergub No 65/2014 tentang Petunjuk Teknis Survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Alasannya, sudah telanjur ada kesepakatan UMK antara buruh-Apindo di tingkat kabupaten/kota.
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menegaskan, PP Pengupahan sangat membantu pengusaha dalam memberikan kepastian upah tiap tahunnya. Dengan ini, biaya produksi bisa diprediksi. Aturan yang baru saja dilahirkan ini dinilai memberikan efisiensi industri dan bisnis lantaran tidak perlu dibahas tiap tahun.
Sementara Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kelihatannya tidak akan gegabah dalam memutuskan. Menurutnya, hal pertama yang akan dilakukan saat ini adalah membandingkan perhitungan UMK jika menggunakan formula Pergub dan formula dari PP Pengupahan. Penghitungan baru akan dilakukan, dengan alasan usulan dari Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan baru masuk pada Senin lalu.
“Sebagian besar bupati/wali kota sudah menyepakati menggunakan Pergub untuk menentukan besaran UMK 2016,” kata Ganjar kepada wartawan seusai rakor.
Menurut Gubernur, ada tiga daerah menggunakan PP tentang Pengupahan yakni Kebupaten Demak, Pati, dan Wonosobo, serta beberapa daerah yang masih ditunda karena masih akan rembukan dengan pengusaha dan buruh.
Daerah yang ditunda itu antara lain Karanganyar (bupati tidak datang dalam rakor), Batang, Kabupaten Magelang, Purworejo, Temanggung, dan Banyumas.
Ganjar menyatakan dengan menggunakan Pergub angka kenaikan UMK 2016 di Jateng lebih tinggi jika dibandingkan menggunakan PP tentang Pengupahan. “Bila menggunakan PP maka hanya UMK Demak yang mengalami kenaikan cukup signifikan sedangkan daerah lain lebih rendah, sehingga untuk UMK 2016 menggunakan Pergub, sedangkan tahun-tahun berikutnya akan menggunakan PP,” ujar Ganjar.
Berikut ini UMK 2016 di Jateng
1. Sukoharjo Rp1.396.000 (Pergub)
2. Solo Rp1.418.218 (Pergub)
3. Boyolali Rp1.403.500 (Pergub)
4. Rembang Rp1.300.000 (Pergub)
5. Grobogan Rp1.369.699,93 (Pergub)
6. Jepara Rp1.350.000 (Pergub)
7. Kudus Rp1.608.200 (Pergub)
8. Kabupaten Semarang Rp1.610.000 (Pergub)
9. Kendal Rp1.834.600 (Pergub)
10.Demak Rp1.711.000 (PP)
11 Kota Semarang Rp1.909.236,81 (Pergub)
12.Salatiga Rp1.475.139 (Pergub)
13.Blora Rp1.328.500 (Pergub)
14.Pati Rp1.312.150 (PP)
15.Sragen Rp1.314.166 (Pergub)
16.Karanganyar (ditunda)
17.Wonogiri Rp1.293.962 (Pergub)
18.Klaten Rp1.400.000 (Pergub)
19.Batang (ditunda)
20.Kota Magelang Rp1.341.000 (Pergub)
21.Kabupaten Magelang (ditunda)
22.Purworejo (ditunda )
23.Temanggung (tunda)
24.Wonosobo (PP) 1.300.490
25.Banyumas (ditunda)
26.Cilacap:
-Kota Rp1.600.608 (Pergub)
-Timur Rp1.490.000 (Pergub)
-Barat Rp1.483.000 (Pergub)
27.Banjarnegara Rp1.265.000 (Pergub)
28.Purbalingga Rp1.400.000 (Pergub)
29.Batang (ditunda)
30.Kota Pekalongan Rp1.500.000 (Pergub)
31.Kabupaten Pekalongan Rp1.400.463 (Pergub)
32.Kabupaten Tegal Rp1.373.000 (pergub
33.Pemalang (ditunda)
34.Kota Tegal Rp1.385.000 (Pergub)
35.Brebes Rp1.310.000 (Pergub)
(HJ)