Kudus, isknews.com – BPJS Kesehatan memberikan Penghargaan Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada pemangku kepentingan Program JKN termasuk unit kerja di BPJS Kesehatan dan juga instansi terkait lainnya dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta (07/12).
Menurut Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kudus Rahmadi Dwi Purwanto dalam rilisnya, penghargaan ini merupakan apresiasi bagi segenap pihak yang terus bersinergi dan berkomitmen untuk terus melawan kecurangan (fraud) dan gratifikasi demi terwujudnya layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (07/12/2023).
Turut hadir memberikan penghargaan Menteri Kesehatan RI, Direksi dan Dewan Pengawas
BPJS Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional dan lembaga terkait lainnya di Jakarta.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat dalam
upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi, khususnya pada penyelenggaraan Program JKN. Sebagai
organisasi dengan tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana amanah peserta JKN, tentu terdapat potensi terjadi kecurangan oleh berbagai pihak yang dapat menimbulkan kerugian terhadap dana yang dikelola,” katanya.
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Tim PK-JKN Kabupaten Magelang, Kota Binjai dan
Kabupaten Karo atas penanganan tindakan kecurangan terbaik. Sementara itu, untuk Tim PK-JKN tingkat
provinsi, penanganan kecurangan terbaik berhasil diraih oleh Provinsi Jawa Tengah.
“Hampir 1 dekade implementasi Program JKN, ternyata muncul sosok yang menginspirasi, konsisten dan
berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi. Untuk itu BPJS Kesehatan
memberikan penghargaan Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Purbalingga Jusi Febrianto, Ketua TKMKB Provinsi Jawa Timur dr. Hamzah dan
Walikota Malang Periode 2018-2023, Sutiaji.
“Tidak hanya pemangku kepentingan terkait, pada kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi. Dengan demikian kita bisa menciptakan ekosistem anti kecurangan yang kuat melalui sharing data dan informasi ini,” ” terangnya.
Pemberian penghargaan anti kecurangan dan anti gratifikasi ini dilakukan untuk pertama kalinya dengan tujuan memperkuat ekosistem anti kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN.
”BPJS Kesehatan menyadari bahwa sustainabilitas Program JKN harus dijaga bersama-sama dengan baik
dan penuh integritas. Dan karena itu semua pihak bukan hanya BPJS Kesehatan juga harus bersungguh sungguh dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian kecurangan serta melakukan penanganan jika
terjadi kecurangan pada Program JKN,” tambahnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja BPJS Kesehatan. Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik BPJS Kesehatan untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya.
”Semoga dengan kegiatan ini kita dapat lebih meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menangani
kecurangan sebagaimana tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,” tandasnya.