Kudus, isknews.com-(05/03)Vandalisme merupakan kegiatan mencoret-coret tempat umum dengan kata-kata yang tidak mempunyai arti penting. Di berbagai tempat umum di Kudus sering dijumpai hal semacam itu, baik di taman maupun hutan kota. Masyarakat umum yang melihat kondisi tersebutpun merasa tidak suka karena terlihat merusak fasilitas umum. Untuk mengembalikan kondisi area yang terkena vandalisme menjadi bersih kembali Dinas CIPTAKARU memasukannya dalam program pemeliharan.
Sampai saat ini tindakan vandalisme belum bisa dihukum karena belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. Sumiyatun,Kepala Dinas CIPTAKARU Kudus Kepada isknewws.com menyatakan “Memberi peringatan dan masukan kepada para pendatang agar bisa ikut menjaga, kebersihan, ketertiban tempat umum”. Peran serta masyarakat untuk melakukan pengawaaan terhadp pihak-pihk yang tidak bertanggungjawabpun sangat diperlukan. (FA, Udin)