Perolehan Pendapatan PAD Kudus Dari PBB Mencapai Rp 16,1 M

oleh -1,063 kali dibaca

KUDUS, isknews.com– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus, yang diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada 2014 lalu, mencapai Rp 16,1 miliar, dari total PAD yang diterima Kabupaten Kudus selama 2014 mencapai Rp 234,1 miliar. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, kepada isknews.com, Jumat (11/9), membenarkan hal itu.

Menurut dia, pada 2014 lalu, penerimaan PAD berhasil melampaui target yang ditetapkan, yakni dari dari target Rp 206,56 miliar, realisasinya Rp 234,1 miliar atau 113,32%. Penerimaan PAD Kudus 2014 bersumber dari penerimaan pajak, retribusi, kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain. Sebagai salah satu penyumbang terbesar PAD Kudus, adalah dari sektor pajak, yang pada 2014 ditargetkan sebesar Rp 60,45 miliar.

“Sedanhkan PBB merupakan penyumbang terbesar kedua setelah pajak lampu penerangan jalan umum (LPJU), yang target tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 31,5 miliar, yang berarti memberikan andil sebesar 25,74 persennya, dari total target PAD Kudus 2014.”

Sementara itu, dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), katanya lanjut, pemasukan yang diterima sebesar Rp10 miliar, atau terbesar ketiga dalam penerimaan dari sektor pajak.
Sektor pajak ini mencakup 13 objek pajak, yakini pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, sarang burung walet, mineral bukan logam batuan, PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan oleh DPPKD, dalam upaya peningkatan pajak daerah, antara lain,dengan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, peninjaun kembali regulasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, evaluasi dan monitoring langusng ke obyek-obyek pajak daerah, pembinaan dan pengawasan tehadap petugas pemungut pajak, penyederhanaan system pelayanan, dan sosialisasi kepada wajib pajak dan penegakan Perda. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :