Pj Bupati Kudus Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 747 Anggota BPD

oleh -438 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama dua tahun di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (20/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Anggota DPRD Kudus, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Hasan sempat berseloroh kepada 747 anggota BPD yang baru dikukuhkan, menyebut momen ini sangat dinantikan setelah pelantikan kepala desa beberapa waktu lalu. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab besar menanti.

“Sebagai mitra strategis kepala desa, BPD harus memastikan aktivitas pemerintahan desa berjalan maksimal demi mencapai kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Hasan menekankan pentingnya perencanaan berbasis pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di tingkat desa. Langkah ini, menurutnya, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan inklusi sosial, dan melindungi lingkungan. Ia juga meminta BPD bersama kepala desa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), agar potensi desa dapat diberdayakan untuk kemakmuran masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, turut memberikan pesan kepada para anggota BPD. “Kami siap bersinergi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPD demi kemajuan desa,” ujarnya.

Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran BPD sebagai pilar pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :