Pj Pengganti Bupati Jepara Belum Jelas

oleh -504 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Hingga tiga pekan berakhirnya masa jabatan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Pemkab Jepara belum juga mendapatkan kejelasan perihal Pj (penjabat) dan pelantikan Bupati Jepara. Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Setda Jepara Arwin Noor Isdiyanto, Jum’at (24/3/2017).

Menurut Arwin, sebelumnya, Pemkab Jepara melalui Bagian Pemerintahan telah berkirim surat kepada pemerintah provinsi. Surat dilayangkan untuk meminta petunjuk mengenai bakal habisnya masa jabatan bupati dan proses penggantian penjabat sementara tersebut. Namun, Pemkab Jepara sampai saat ini belum mendapat titik terang. “Sampai Jumat ini kita belum mendapat informasi apapun dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, soal itu,” katanya.

Di satu sisi, Arwin melanjutkan, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai pelantikan sampai saat juga belum terbit. Karena tata cara pelantikan dan waktu pelantikan bisa diatur dengan perpres.

Sebelumnya terbitnya perpres tersebut, sesuai Undang-Undang Pasal 164A ayat 2, maka pelantikan dilakukan secara serentak di akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya paling akhir. Sementara, di Jawa Tengah masa jabatan paling akhir Kabupaten Brebes yaitu pada Desember mendatang.

Kondisi ini mengakibatkan jabatan Bupati di Jepara akan mengalami kekosongan sekitar delapan bulan. Terbitnya perpres mengenai tata cara dan waktu pelantikan akan menjadi acuan Pj berapa lama Pj Bupati Jepara akan memimpin. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :