Kudus, isknews.com – Jajaran Satreskrim Polres Kudus membongkar dua kasus peredaran bahan peledak dan petasan ilegal di wilayah Kabupaten Kudus. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 15,5 kilogram bahan peledak serta puluhan petasan siap ledak yang diperjualbelikan melalui media sosial.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan, menyampaikan bahwa pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A-2/ROMAMI-2-2026/SPKT Polres Kudus.
“TKP berada di Jalan Taman Oasis, Jarum Lingkar Utara Nomor 7, Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Kejadian pada Senin, 16 Februari 2026,” jelas AKP Kanzi Fathan, Kamis (5/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi adanya penjualan bahan peledak untuk membuat petasan yang ditawarkan melalui media sosial. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan siber dan memastikan adanya aktivitas jual beli tersebut.
Petugas selanjutnya mengamankan tiga orang pelaku. Dari tangan pelaku pertama, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 13X warna biru, satu kilogram bahan peledak jenis mercon, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan untuk operasional.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahan tersebut diperoleh dari seorang berinisial FR. Setelah dilakukan pendalaman, FR mengaku hanya membantu menjual dan mendapatkan bahan dari pihak lain berinisial MAS.
Petugas kemudian bergerak ke wilayah Sukolilo untuk mengamankan MAS. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 14,5 kilogram bahan peledak jenis mercon. Sehingga total keseluruhan bahan peledak yang diamankan dalam kasus ini mencapai 15,5 kilogram.
Selain bahan peledak, polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna biru merek Five Gold, satu unit handphone Samsung J5, serta satu unit handphone Redmi 13X warna biru.
“Untuk perkara ini kami terapkan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus Kedua, Remaja Jual Petasan via Facebook
Selain kasus tersebut, Satreskrim Polres Kudus juga mengungkap perkara serupa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A-07/II/2026/SPKT Satreskrim Polres Kudus.
TKP berada di Dukuh Godang RT 02 RW 01, Desa Ternadi, Kabupaten Kudus. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DA (18), warga Kudus yang belum bekerja. Tersangka diduga membuat dan menjual petasan siap ledak melalui media sosial Facebook dengan nama akun “Mas Adi”.
“Tersangka mengakui sudah melakukan aktivitas ini sejak satu tahun lalu, khususnya menjelang Lebaran atau Idulfitri,” ungkap AKP Kanzi Fathan.
Dari rumah tersangka, petugas mengamankan 34 buah petasan siap ledak, 109 selongsong petasan berbahan kertas siap isi, sembilan sumbu petasan, tiga plastik klip bekas wadah bubuk bahan peledak, lima potongan paralon untuk membuat selongsong, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone Oppo A6X warna ungu yang digunakan untuk transaksi.
Polisi menegaskan, kedua kasus tersebut dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.
“Ini undang-undang yang baru. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun memperjualbelikan bahan peledak atau petasan karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,” pungkasnya. (YM/YM)








