Utamakan Pembinaan, Polisi Serahkan 17 Anak Diduga Terlibat Tawuran ke Dinsos Kudus

oleh -44 Dilihat
Sebanyak 17 anak yang diduga terlibat tawuran mengikuti pembinaan di Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Selasa (27/10/2026). Program selama empat hari ini mengedepankan pembentukan karakter, kedisiplinan, dan penguatan nilai keagamaan sebagai upaya mencegah kenakalan remaja. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Pendekatan pembinaan menjadi langkah yang diutamakan Polsek Jati dalam menangani kasus dugaan tawuran yang melibatkan anak di bawah umur. Sebanyak 17 anak diserahkan kepada Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus untuk mengikuti program pembinaan selama empat hari, mulai Selasa (27/10/2026

Program tersebut ditujukan untuk membentuk kedisiplinan sekaligus mencegah para peserta kembali terlibat dalam perilaku menyimpang. Selama menjalani pembinaan, mereka akan mengikuti sejumlah kegiatan yang dirancang untuk membangun kesadaran diri dan memperbaiki perilaku.

Sekretaris Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Rois Purwadi, menyampaikan bahwa 17 anak tersebut merupakan peserta pembinaan gelombang keenam. Pada lima gelombang sebelumnya, pihaknya telah memberikan pembinaan kepada 36 anak.

“Ini angkatan atau batch keenam, total ada 17 anak. Dari tahap satu sampai lima, kita sudah membina sebanyak 36 anak,” ujarnya.

Rois menerangkan, kegiatan pembinaan tidak hanya berfokus pada kedisiplinan, tetapi juga mencakup penguatan nilai-nilai keagamaan dan kebugaran fisik. Aktivitas yang dijalani peserta antara lain ibadah bersama, olahraga, apel pagi dan malam, serta kegiatan renungan.

“Pembinaannya di sini ada tentang kerohanian, ibadahnya, kemudian ada pembinaan fisik, ada olahraga, kedisiplinan, bangun pagi, kemudian semuanya dilakukan bersama,” jelasnya.

Selain kegiatan secara berkelompok, petugas juga akan menggali latar belakang setiap anak melalui pendekatan personal. Langkah tersebut diperlukan untuk memahami berbagai faktor yang memengaruhi perilaku mereka, termasuk situasi keluarga dan lingkungan pertemanan.

Menurut Rois, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak. Karena itu, penguatan lingkungan keluarga dinilai menjadi salah satu hal mendasar dalam upaya mencegah kenakalan remaja.

“Yang jelas, basic utama itu, kalau menurut saya dengan Pak Polisi, memang dari keluarga dulu. Dari fondasi keluarga itu yang paling penting,” ungkapnya.

Rangkaian pembinaan direncanakan berlangsung hingga Jumat (30/10/2026). Setelah menyelesaikan seluruh kegiatan, para peserta akan memperoleh sertifikat sebagai tanda telah mengikuti program tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Jati, AKP Subkhan, menyebut terdapat tiga unsur yang berpengaruh terhadap perkembangan perilaku anak, yakni keluarga, lingkungan pertemanan, dan sosok yang dijadikan panutan.

Ketiga unsur tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama dalam mencegah anak terjerumus dalam kenakalan remaja. Dalam penanganan kasus semacam ini, pengaruh keluarga dan pergaulan menjadi dua faktor yang kerap ditemukan.

“Nanti setelah di-handle di dinas sosial, akan muncul kebanyakan faktor keluarga dan faktor pertemanan. Itu yang paling banyak,” bebernya.

Subkhan menegaskan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan. Pembinaan dan upaya penyelesaian di luar pengadilan dapat menjadi pilihan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir. Dalam sistem peradilan pidana anak, penyelesaian melalui diversi juga dimungkinkan apabila persyaratan hukum yang ditetapkan terpenuhi.

Ia menjelaskan, diversi dapat dipertimbangkan bagi anak berusia 12 tahun hingga belum berusia 18 tahun yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun.

“Kalau anak usia 12 sampai 18 tahun itu opsinya dua, dilakukan diversi, penyelesaian di luar pengadilan, atau diproses. Untuk bisa itu dilakukan diversi, maka itu adalah pertama kali melakukan. Yang kedua, ancaman pidananya itu di bawah 7 tahun. Maka kami akan lakukan diversi,” tukasnya. (AS/YM)