Kudus, isknews.com – Seorang pria asal Surabaya diamankan Polres Kudus usai menipu warga dengan modus pengobatan spiritual, uang gaib, dan investasi fiktif.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus berhasil membongkar kasus penipuan bermodus pengobatan alternatif dan investasi bodong yang meresahkan warga. Tersangka berinisial SY (44), warga Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan pada Rabu, 30 April 2025 di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025. Saat itu, korban yang merupakan warga Desa Karangampel dikenalkan kepada tersangka oleh temannya untuk mengobati sang istri yang sedang sakit.
“Tersangka menyebut bahwa istri korban terkena santet atau sawatan. Ia lalu meminta uang Rp 3 juta untuk ‘mengganti penyakit’ dan Rp 6 juta untuk ‘membuang demit’,” terang AKP Danail, Selasa (6/5).
Setelah menjalani “pengobatan”, istri korban dinyatakan sembuh. Hubungan tersangka dan keluarga korban pun semakin dekat. Bahkan SY sempat tinggal di rumah korban dengan alasan untuk melindungi mereka dari santet susulan.
Merasa dipercaya, SY kemudian menawarkan investasi saham dan “pengambilan uang gaib” dengan iming-iming keuntungan besar. Ia mengaku memiliki saham di beberapa perusahaan besar di Kudus dan Jepara, serta menyatakan dirinya sebagai pemilik PT Anugrah Bumi Nusantara dan pesantren fiktif bernama Al-Bandittiah.
Tergiur janji-janji tersebut, korban sampai menggadaikan sertifikat tanah dan menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 140 juta. Namun, pada akhir April 2025, korban mulai merasa curiga dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ID Card, bukti transfer, satu unit ponsel, serta sebuah peti berisi batu dan kain yang digunakan dalam praktik penipuan uang gaib.
“Modus yang digunakan pelaku adalah membungkus penipuan dengan unsur spiritual dan janji investasi palsu. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan praktik seperti ini,” tegas AKP Danail.
Untuk perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (AS/YM)