Kudus, isknews.com – Belakangan ini pengguna media sosial di Kudus digegerkan dengan beredarnya informasi yang menyebutkan, tukang ojek kebal terhadap tilang yang dilakukan pihak kepolisian meskipun melanggar peraturan.
Menanggapi hal tersebut Kasatlantas melalui Kepala Bidang Operasional Satlantas Polres Kudus Iptu Anwar saat ditemui redaksi isknews.com, membantah kabar yang sudah beredar luas di masyarakat tersebut, Selasa (19/4). “Tidak benar jika ada yang bilang tukang ojek aman dari tilang, apabila melanggar tetap kami tilang,” jelas Anwar.
Dirinya menambahkan, selama ini Satlantas Polres Kudus tidak pernah membeda-bedakan dalam penindakan tilang kepada pengguna jalan, termasuk tukang ojek juga akan ditindak apabila melanggar peraturan lalulintas. “Tukang ojek membawa penumpang tidak menggunakan helm atau boncengan tiga tentu kami tilang dan berikan teguran,” katanya.
Tak hanya tukang ojek saja, lanjut Anwar, bahkan pengendara lain seperti angkot juga bisa kena tilang. Asalkan kelengkapan berkendara seperti STNK, SIM, menghidupkan lampu, memakai helm, dan kelengkapan safety lainnya dilaksanakan pasti tidak akan ditilang.
“Kalau seperti anak SMP jelas kita tindak, karena mereka belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor,” pungkasnya. (MK/SM)








