Pati, ISKNEWS.COM – Tahapan kampanye Pilkada Jateng 2018 sudah dilakukan sejak 15 Februari lalu, meski demikian tidak semua tempat boleh dijadikan sarana dan fasilitas untuk melakukan kampanye. Salah satu tempat yang dilarang adalah tempat ibadah.
Menyikapi hal itu, jajaran Kepolisian Resort Pati secara proaktif melakukan sosialisasi kepada warga, juga para takmir masjid. Seperti yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Batangan yang melakukan safari rutin ke masjid-masjid setiap Jumat.
Pada Jumat (02-03-2018), safari rutin Polsek Batangan menyasar ke Masjid Baittul Muttaqin, Desa Gajahkumpul, Kecamatan Batangan. Selain mengikuti shalat Jumat bersama, rombongan yang dipimpin Wakapolsek Batangan Iptu Suyatna dengan didampingi Bhabinkamtibmas desa setempat, Bripda Madyo Purwanto menyempatkan memberi penyuluhan kepada jamaah dan pengurus masjid.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan,SIK melalui Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih membenarkan, bahwa sosialisasi kepada para pemuka agama di wilayah hukumnya rutin dilakukan. Polri sebagai institusi yang netral dalam perpolitikan, mempunyai tugas dan tanggung jawab ikut menjaga keamanan dan stabilitas daerah.
“Salah satu materi yang kami sampaikan dan titipkan kepada para khotib masjid, agar dalam menyampaikan khotbah tidak menyinggung unsur kampanye, apalagi isu SARA. Jangan sampai yang disampaiakan malah menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat,” terang Endah, Sabtu (03-03-2018).
Ditambahkan, larangan menjadikan tempat ibadah sebagai sarana dan fasilitas kampanye jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Jadi, menurutnya, tidak ada salahnya jika Polri ikut mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran.
“Kami juga menghimbau agar para takmir masjid di wilayah hukum Polsek Batangan turut berpartisipasi, dan saling mengingatkan jika ada kegiatan yang mengarah kampanye di tempat ibadah,” pungkasnya. (IN/RM)








