PR Keluarkan Rp 23,986 M 67 Ribu Pekerja Rokok Di Kudus Terima “Desemberan”, Rp 350 Ribu Per Orang

oleh -1,101 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Sebanyak 67 pekerja rokok, borongan dan harian di Kudus, menerima uang jasa tahunan (UJT), sebesar Rp 350.000 per orang. UJT yang diberikan oleh perusahaan rokok (PR) setiap akhir tahun (Desember) itu,adalah sebagai jasa dari PR kepada pekerja rokok, atas kinerja mereka selama 1 (satu) tahun. Untuk membayar UJT itu, PR mengeluarkan dana sebanyak Rp 23.986.000.000, rinciannya, 67 ribu pekerja x Rp 350 ribu.
Sekretaris Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Hadi Sutiyono, yang dihubungi isknews.com, Senin (21/12), membenarkan hal itu. Menurut dia, setiap akhir tahun, pihak PR memberikan UJT, bagi pekerja rokok yang bekerja selama atau dalam satu tahun, mulai dari Januari – Desember. “Karena UJT itu dibayarkan pada bulan Desember, pekerja pun menyebutnya Desemberan. Pelaksanaannya sudah dilakukan pertengahan bulan ini.”
Dia menjelaskan, besaran atau nominal UJT itu bersifat normatif, yakni berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, PR dan pekerja. Meskipun tidak tertuang dalam perjanjian tertulis, pemberian UJT sifatnya wajib, karena sebagai balas jasa PR kepada pekerja, terkait dengan kelangsungan produktifitas perusahaan, sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan. “Sebagian dari keuntungan itulah, yang diberikan kepada pekerja. Dan itu berkat perjuangan serikat pekerja, melalui pengurus unit kerja (PUK) yang ada di setiap perusahaan rokok.”
Karena besaran angka UJT berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan, ungkapnya lanjut, maka setiap tahun angka itu berubah, sesuai kesepakatan bersama. Pada tahun ini, dengan besaran UJT sebesar Rp 350 ribu per pekerja, mengalami penurunan dibandingkan pada 2014 lalu, di mana setiap pekerja menerima UJT sebesar Rp 500 ribu. “Tahun ini kondisi perekonomian tidak bagus, daya beli masyarakat menurun, termasuk di sektor rokok.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :