Prioritaskan Infrastruktur, Pemkab Kudus Alokasikan DBHCHT Untuk Perbaikan Jalan

oleh -771 kali dibaca
Foto : Istimewa

Kudus, isknews.com – Pemkab Kudus melalui Dinas PUPR akan segera melakukan pembangunan hingga rehabilitasi pada 59 ruas jalan sepanjang 34.853 meter di wilayah Kabupaten Kudus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 46,9 miliar. Anggaran tersebut antara lain bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 32,2 miliar

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Arief Budi Siswanto menjelaskan, dana cukai tahun ini, akan dipergunakan rehabilitasi 16 titik jalan.

“Diantaranya yang akan diperbaiki yakni, ruas Jalan Bhakti, Jalan Cranggang Wetan-Kuwukan, Jalan Gebog-Menawan, dan Jalan Honggosoco-Margorejo,” ujar Arif Budi Siswanto.

Kemudian ada ruas Jalan Kangdangmas-Cranggang Wetan, Jalan Kedungdowo-Garung Kidul, Jalan Kesambi-Jetak, Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Penggading-Rejosari, Jalan Pohdengkol-Nosari, Jalan Puyoh-Bonajar-Soco, Jalan Subkhan ZE, Jalan UMK-Gondangmanis, Jalan Besito-Karangmalang, Jalan Karangmalang-Klumpit, dan Jalan Mijen-Lingkar Selatan.

Masih menggunakan DBHCHT, Dinas PUPR Kudus juga akan melakukan peningkatan pada 10 ruas jalan.

Rinciannya yaitu Jalan A. Yani, Jalan Babalan-Batas Pati, Jalan Garung Lor-Getassrabi, Jalan Jawik-Bulung Kulon, Jalan Kedungsari-Batas Jepara, Jalan Berugenjang-Wonosoco, Jalan Menawan-Rahtawu, Jalan Prambatan Lor-Purwosari I, Jalan Tanjung Karang-Tanjung Lor, dan Jalan Medini-Kutuk.

“Saat ini semuanya masih berproses. Rencananya kita mulai pengerjaan pada bulan Juli ini,” terangnya baru-baru ini.

Arif menyampaikan, ruas Jalan Gebog-Menawan akan dilakukan rehabilitasi sekitar 3 kilometer dengan lebar 5 hingga 5,5 meter.

“Prosesnya ini bertahap, harapan kami akhir Agustus 2024 ini clear semu,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Kudus saat ini sudah sesuai regulasi.

Yakni Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Rehabilitasi jalan ini pun diharapkan bisa menambah kenyamanan pengendara di Kudus. Serta juga dapat meningkatkan kemantapan jalan di tahun 2024 0,7 persen atau bertambah sepanjang 4.5 kilometer dari kondisi akhir tahun 2023 (91,38 persen).

Dinas PUPR, sambung dia, juga menargetkan kondisi jalan di Kudus tahun 2024 bisa naik lagi. Yakni di angka 73,05 persen baik, 19,11 persen sedang, 4,98 persen rusak ringan dan 2,86 persen rusak berat.(*)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.