Kudus, isknews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus akhirnya angkat bicara terkait insiden penggerudukan kantor wartawan oleh sejumlah massa organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) yang terjadi pada Selasa malam, 14 April 2026.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, ketika sekelompok orang mendatangi kantor PWI Kabupaten Kudus bersama IJTI Muria Raya. Kedatangan mereka disebut untuk meminta penjelasan terkait ilustrasi foto dalam pemberitaan salah satu media.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, massa mempersoalkan ilustrasi foto dalam berita Media Tribun Jateng yang mengangkat dugaan pemerasan oleh oknum ormas terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sunan Muria.
Namun dalam pelaksanaannya, aksi tersebut tidak hanya sebatas klarifikasi. Massa juga diduga melontarkan tekanan secara verbal yang memicu rasa tidak nyaman di lingkungan kantor wartawan.
Situasi semakin memanas ketika jurnalis Tribun Jateng, Rifqi Ghozali, yang saat itu berada seorang diri di lokasi, menjadi sasaran desakan dari rombongan yang datang.
Tak hanya itu, dalam kejadian tersebut juga muncul upaya pemaksaan agar wartawan yang bersangkutan membuat video permintaan maaf. Tekanan yang disertai ancaman tersebut membuat suasana di kantor organisasi profesi itu menjadi tegang.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PWI Kabupaten Kudus, Saiful Annas, menegaskan bahwa aksi penggerudukan itu tidak tepat sasaran. Ia menilai, persoalan terkait isi maupun ilustrasi pemberitaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab media yang mempublikasikan.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, itu menjadi ranah media yang bersangkutan. Tidak ada kaitannya dengan PWI sebagai organisasi profesi,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pers telah memiliki mekanisme yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti melalui hak jawab dan hak koreksi.
Menurutnya, langkah pengerahan massa dengan disertai tekanan bukanlah cara yang tepat dan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Lebih lanjut, Annas menilai kehadiran massa pada malam hari dengan membawa tekanan dan ancaman telah menimbulkan rasa tidak aman bagi para jurnalis.
Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip kebebasan pers yang seharusnya dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat.
PWI Kabupaten Kudus pun menyatakan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk tindakan yang mengarah pada intimidasi, ancaman, maupun praktik premanisme terhadap insan pers.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar ada pertanggungjawaban dari pihak terkait, termasuk permintaan maaf secara terbuka atas insiden yang telah terjadi. (AS/YM)






