Kudus, isknews.com – Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Kudus.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus yang menimpa Mohamad Anand Adiyanto (19), warga Desa Burikan yang sehari-hari berjualan es campur di depan kantor Pengadilan Negeri Kudus.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi premanisme dalam bentuk apapun di wilayah kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, proses penanganan masih berada pada tahap pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Statusnya masih saksi. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung seperti rekaman video, CCTV, serta hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak sederhana sehingga membutuhkan pendalaman secara menyeluruh, termasuk analisis terkait pasal yang akan diterapkan.
“Kami akan analisis konstruksi pasal, bisa jadi tidak hanya satu pasal yang dikenakan,” imbuhnya.
Dari hasil sementara, polisi mencatat adanya aliran uang sekitar Rp20 juta yang telah diterima dari dua korban.
Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan adanya penarikan uang terhadap pedagang di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya, korban mengaku dimintai uang hingga puluhan juta rupiah oleh oknum yang mengatasnamakan ormas.
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa.
“Kami berkomitmen menjaga Kabupaten Kudus tetap kondusif agar masyarakat merasa aman dalam beraktivitas,” tandasnya. (YM/YM)









