KPK Dalami Kasus Suap HGB Bogor, Belum Ada Bukti Keterlibatan Nusron Wahid

oleh -82 Dilihat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Sumber Foto: ANTARA)

JAKARTA, ISKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara tersebut.

Dilansir dari www.tempo.co, Pendalaman dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Bogor pada awal pekan ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut. KPK juga akan mengurai alur perintah untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi itu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai orang yang diduga menjadi kepercayaan Nusron. Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Meski terdapat nama-nama yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN dalam perkara tersebut, KPK menegaskan belum menemukan keterlibatan Nusron Wahid. Budi menyatakan posisi tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan hingga saat ini.

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, sebanyak 19 orang diamankan untuk dimintai keterangan sebelum penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga pihak yang diduga menjadi perantara. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Sementara satu tersangka lainnya adalah Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti itu terdiri atas sejumlah mata uang dan ditemukan di beberapa lokasi dalam bentuk uang tunai yang disimpan di koper maupun kardus.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Penyidik masih mendalami asal-usul uang, peruntukan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan penerimaan maupun penyerahan uang tersebut.

Selain perkara pengurusan HGB, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Salah satu yang sedang didalami adalah setoran tunai Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. KPK menyatakan asal uang tersebut masih dalam proses penelusuran.

Penyidik juga telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyasar sejumlah ruangan direktur jenderal dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses layanan pertanahan.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap HGB Bogor masih terus berjalan. KPK menyatakan penelusuran akan dilakukan terhadap aliran uang dan alur perintah untuk mengetahui secara lebih lengkap konstruksi perkara serta kemungkinan keterkaitan pihak lain. (AS/YM)