Ratusan Warga Desa Panggung Pertanyakan Hak Guna Sungai

oleh -863 kali dibaca
Foto: Ratusan warga panggung mendatangi balaidesa. (Istimewa)

Jepara, ISKNEWS.COM – Sekitar 150 warga Desa Panggung Kecamatan Kedung, Selasa (15-5-2018) mendatangi kantor balaidesa setempat. Kehadiran warga ini ingin menginginkan kembali hak guna kali (sungai) masjid Baitul Muttaqin yang selama ini diambil Pemerintah Desa Panggung kepada pengurus masjid demi kesejahteraan masjid. Kali irigasi yang sudah tidak terpakai ini, biasanya disewakan dan hasilnya diserahkan ke kas masjid setempat. Ratusan warga ini datang dengan membawa berbagai tulisan dan spanduk terkait permasalahan hak guna kali atau sungai masjid desa ini.

Koordinator warga Bordi mengatakan, kedatangan warga juga menginginkan ganti rugi kali masjid yang sudah di urug oleh Pemerintah Desa Panggung untuk dimasukkan ke kas masjid. “Warga juga menginginkan hak ganti rugi kali masjid yang telah di tanami bakau,” katanya.

Setelah beberapa saat, warga dan pemerintah desa Panggung berdialog di balaidesa dan dicapai beberapa kesepakatan. Beberapa diantaranya yakni Pemerintah Desa Panggung bersedia mengganti hak pemanfaatan kali kebo untuk digunakan oleh Masjid Baitul Muttaqin sebagai ganti kali masjid yang di gunakan pemerintah desa dan akan dibuatkan Perdes. “Sisa kali atau sungai yang belum di urug sekitar kurang lebih tiga meter dikembalikan hak guna kepada masjid,” kata Safrotul Ifdholilah, Kepala Desa Panggung.

Selain itu, lanjutnya, akan diusulkan untuk dana ADD desa untuk dianggarkan kepada keperluan masjid, selama petunjuk teknis memungkinkan dan kali yang sudah di urug sekitar 10 meter yang sudah menjadi lapangan tetap di gunakan oleh pemerintah desa dan tidak ada ganti rugi karena digunakan untuk masyarakat umum.

Dalam aksi ini, turut juga dihadiri Camat Kedung Sisnanto Rusli, Kapolsek Kedung AKP Sukarmo dan Ketua BPD Desa Panggung Luluk. Aksi warga ini juga mendapatkan pengamanan dari jajaran Polsek, Polres, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Kedung. (ZA/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :