Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (22/2/2017). Pleno rekapitulasi ini diwarnai oleh aksi demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi Jepara. Aliansi ini meminta dilakukan Pilkada ulang, lantaran menurut mereka terdapat kecurangan yang dilakukan oleh KPU Jepara. Dengan membawa poster berisi tuntutan Pilkada ulang dan meminta Komisioner KPU Jepara mundur, puluhan peserta aksi mendatangi kantor KPU Jepara di Jln. Yos Sudarso.
Menurut Koordinator aksi Sofyan Hadi, penarikan form C6 yang dilakukan oleh KPU perlu dipertanyakan, sebab jumlahnya cukup besar. “Selain itu juga ada oknum KPPS yang membagi-bagikan uang. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka akan ada aksi yang lebih besar,” katanya.
Komisioner KPU Jepara Anik Sholikhatun yang menemui pendemo mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh penyelenggara termasuk di tahannya form C6, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. “Didalam regulasi sudah diatur bahwa form C6 yang tidak bertemu langsung dengan pemilih, memang harus ditahan dan tidak diberikan. Hal ini sebagai upaya agar form C6 ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak lain,” jelasnya.
Selain itu, kata Anik, soal hal ini, KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan perwakilan kedua paslon. “Satu hal lagi bahwa perlu dipahami form C6 bukan syarat mutlak untuk menggunakan hak pilihnya. Jika terdapat di DPT tentu tidak harus menggunakan form C6. Sementara yang tidak terdapat di DPT, asalkan memiliki KTP Elektronik dan surat keterangan bisa menggunakan hak pilihnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jepara Haidar Fitri mengungkapkan, jumlah form C6 yang ditarik kembali oleh KPU di Jepara jauh lebih sedikit dibandingkan dengan enam daerah lain di Jateng yang menggelar Pilkada. “Di Cilacap misalnya terdapat lebih dari 300 ribu pemilih, sedangkan di Pati ada lebih dari seratus ribu,” tandasnya.(ZA)