Remisi Natal Untuk Para Narapidana Nasrani

oleh -1,051 kali dibaca

Kudus_isknews.com – (28/12) Remisi di Indonesia ada 2 setiap tahunnya, Pertama remisi umum yaitu pada hari Kemerdekaan Indonesia dan yang kedua remisi khusus yaitu remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan pada setiap agama yang ada di Indonesia. Seperti halnya Hari Natal, para narapidana Nasrani mendapatkan remisi yang bervariasi.

Di Kabupaten Kudus terdapat 116 tahanan dan 2 diantaranya narapidana Nasrani, kedua narapidana tersebut mendapatkan remisi yang berbeda, yaitu 15 hari dan 1 bulan. Penentuan lamanya remisi ini berdasarkan lamanya masa tahanan yang sudah dijalanin narapidana. Untuk yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan mendapatkan remisi 15 hari dan yang sudah menjalani masa tahanan 1 tahun mendapatkan remisi tahanan selama 1 bulan. Pemberian remisi juga tidak sembarangan diberikan kepada narapidana, namun harus memiliki syarat-syarat yang tertuang dalam undang-undang, antara lain sudah memenuhi minimal masa tahanan yang sudah dijalani, berperilaku baik di Lapas, mengikuti kegiatan lapas, tidak melakukan pelanggaran, dll.

Masjuno kepala Rumah Tahanan Kudus saat didatangi isknews.com menyatakan “Perayaan natal untuk para narapidana nasrani di lapas dilakukan didalam lapas dengan menghadirkan pihak gereja serta keluarga narapidana, tidak hanya perayaan natal, setiap minggunya untuk narapidana nasrani juga tetap ada pembekalan rohani yang dilakukan didalam lapas.”

‪#‎Adam

KOMENTAR SEDULUR ISK :