Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui program pembebasan sanksi administrasi, warga yang menunggak pajak cukup melunasi pokok pajaknya tanpa harus membayar denda selama masa program berlangsung.
Kebijakan tersebut dijalankan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus sebagai upaya membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus, Mohammad Fahmy Widhi, menjelaskan bahwa program pembebasan denda PBB-P2 berlaku selama tiga bulan, mulai Juni hingga Agustus 2026. Program ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kudus tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa denda PBB-P2.
“Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sampai tahun 2025 dapat memanfaatkan kesempatan ini. Masa pembebasan denda berlangsung mulai Juni sampai Agustus 2026,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Fahmy, kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi dari pemerintah daerah bagi masyarakat yang selama ini belum melunasi kewajiban pajaknya. Banyak warga yang sebenarnya ingin menyelesaikan tunggakan, namun terbebani oleh besarnya akumulasi denda yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
Ia menambahkan, seluruh wajib pajak yang masih tercatat memiliki tunggakan otomatis berhak mendapatkan fasilitas tersebut tanpa harus mengajukan permohonan atau memenuhi persyaratan tertentu.
“Karena sudah ditetapkan melalui SK Bupati, maka seluruh Nomor Objek Pajak (NOP) yang masih berstatus menunggak dapat langsung memanfaatkan program ini,” jelasnya.
Dengan adanya penghapusan sanksi administrasi, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang belum dilunasi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain membantu warga, program tersebut juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2.
Fahmy mengungkapkan, program serupa yang pernah diterapkan sebelumnya terbukti memberikan kontribusi cukup besar terhadap realisasi penerimaan pajak daerah.
“Pembayaran tunggakan melalui program ini sangat membantu peningkatan penerimaan PBB. Tahun lalu, penerimaan dari program serupa berkisar antara Rp4 miliar hingga Rp5 miliar dan cukup signifikan dalam mendukung target penerimaan PBB,” terangnya.
Berdasarkan data BPPKAD Kudus, total tunggakan PBB-P2 yang masih tercatat saat ini mencapai sekitar Rp40,3 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak sejak tahun 1995 hingga tahun 2025.
Melihat besarnya potensi penerimaan dari tunggakan tersebut, BPPKAD Kudus membuka peluang untuk mengusulkan perpanjangan masa pembebasan denda apabila hasil program dinilai efektif dalam meningkatkan pembayaran tunggakan.
Menurut Fahmy, usulan perpanjangan dapat diajukan kepada pimpinan daerah melalui nota dinas setelah dilakukan evaluasi terhadap capaian program pada periode pertama pelaksanaan. (AS/YM)







