RTRW : Wlayah Jekulo Untuk Industri Polutan, Jati Untuk Non Polutan

oleh -333 Dilihat

KUDUS, isknews.com – Wilayah Kabupaten Kudus bagian timur, diperuntukkan sebagai kawasan industri. Lokasinya berada di Jalan Kudus – Pati, meliputi Desa Pladen, Terban dan Gondoarum, Kecamatan Jekulo. Penetapan sebagai pengembangan kawasan industri itu, tecantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2003, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus.
Keterangan yang dihimpun isknews.com, dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Cipkataru) Kabupaten Kudus, Jumat (25/9), menyebutkan, tata ruang wilayah industri di Kabupaten Kudus, tecantum dalam pasal 29 Perda No.8 Tahun 2003, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menjelaskan, bagian pertama, kawasan peruntukan industri sebagaimana tercantum dalam pasal 25 ayat (3) huruf c, meliputi Desa Pladen, Terban dan Gondoarum , Kecamatan Jekulo, Desa Papringan dan Sidorekso di Kecamatan Kaliwungu , untuk industri polutan. Sedangkan Desa Gondangmanis dab Bae, Kecamatan Bae, Desa Jati Wetan dan Jati Kulon, Kecamatan Jati, Desa Gondosari dan Karangmalang, Kecamatan Gebog, serta Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, untuk industri non polutan.
Bagian kedua, untuk kegiatan industri yang berada di luar kawasan peruntukan idustri, sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat mengembangkan atau melakukan perluasan dengan ketentuan, merupakan industri non polutan, tidak menggunakan tanah pertanian subur dan berigasi teknis. Selanjutnya untuk bagian ketiga,: untuk kegiatan industri kecil, dapat dikembangkan di seluruh wilayah, sepanjang tidak mengganggu lingkungan dan fungsi utama kawasan tersebut. (Perda No.8 Tahun 2003 tentang RTRW Kabupaten Kudus).
Sebagaimana diketahui, sektor industri merupakan tiang penyangga utama dari perekonomian di Kabupaten Kudus, dengan kontribusi 62,73% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Kudus. Sektor ini dibedakan dalam kelompok industri besar, industri sedang, industri kecil, dan industri rumah tangga.
Pengembangan industri seperti yang dijelaskan dalam RTRW, menyebutkan pembangunan industri di bagi menjadi dua macam, yakni, Kawasan industri polutan, pembangunan diarahkan di Kecamatan Kaliwungu dan Jekulo, untuk industri non polutan, diarahkan di Kecamatan Mejobo.
Keterangan selanjutnya menyebutkan, mengenai pengembangan wilayah Kota Kudus secara lebih rinci, dapat dilihat pada Peta Pengembangan Wilayah Kota di Kabupaten Kudus, terdapat 5 kawasan. Sedangkan pengembangan zona industri yang lain, ditempatkan di bagian utara Kota Kudus, meliputi Desa Gondangmanis, Pedawang, dan Bacin, Kecamatan Bae. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :