Pati, ISKNEWS.COM – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati yang memanfaatkan pedestrian untuk berjualan, sepertinya harus berpikir ulang untuk meneruskan berjualan di tempat tersebut. Pasalnya, dalam waktu dekat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati akan melakukan penertiban menyeluruh.
Sekretaris Satpol PP Pati, Imam Rifa’i menuturkan, masih banyak PKL yang tidak mau memindahkan lapaknya dari trotoar, padahal trotoar atau pedestrian hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Pengalihfungsian yang seperti ini harus segera ditertibkan.
“Masih banyak pedestrian yang digunakan untuk jualan, bahkan didirikan tenda semi permanen. Jadi apapun alasannya, trotoar ya untuk pejalan kaki, bukan untuk jualan,” tegas Imam Rifa’i ketika ditemui wartawan di kantornya, Selasa (10-04-2018).
Dalam waktu dekat, ia menambahkan, pihaknya akan menertibkan tiga warung yang berada di depan RSUD RAA Soewondo karena mendirikan tenda jualan di trotoar, padahal sudah diberi peringatan berulang kali.
“Kami memberikan kelonggaran waktu pembongkaran warung selama tiga hari. Jika tetap membandel, akan kami tertibkan,” tukasnya.
Disinggung tentang jalur hukum, Imam Rifa’i mengatakan akan mengedepankan pemberian peringatan terlebih dahulu dan selebihnya dilakukan tindakan penyitaan.
“Meski secara aturan mereka sudah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2014 dan diperjelas dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2016, menurut kami proses hukum adalah tindakan terakhir jika benar-benar diperlukan,” imbuh Imam.
Satpol PP juga akan melakukan penertiban lapak yang berada di Jalan Tunggul Wulung. Para pelapak di daerah tersebut sudah diberi peringatan secara lisan.
“Selain di Jalan Tunggul Wulung, juga di Jalan Kembangjoyo. Di daerah itu malah kondisinya lumayan parah, karena sempadan sungai bisa dikatakan hilang. Ini juga akan kita tertibkan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Meski akan memakan waktu lama, namun Satpol PP Pati tetap akan berusaha mengembalikan fungsi pedestrian kepada pejalan kaki. Karena jika dibiarkan, maka akan semakin banyak pedestrian yang beralih fungsi. (IN/WH)










