Satpol PP Pati Tertibkan Spanduk dan Baliho Yang Melanggar Perda

oleh -1,178 kali dibaca

Pati, isknews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati masih menemukan spanduk maupun baliho yang melanggar Perda. Mulai dari terpasang di zona merah hingga terpasang di pohon dengan dipaku. Hal tesebut diungkapkan Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Pati, Slamet.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati menurunkan baliho yang terpasang di wilayah zona merah, belum lama ini.

Slamet menjelaskan, selama menggelar operasi belum lama ini pihaknya menemukan sebanyak 65 spanduk maupun baliho. “Baliho ojek online yang paling banyak kami turunkan. Selain dipaku di pohon mereka juga berada di zona merah,” jelasnya.

Slamet menambahkan puluhan baliho tersebut diturunkan dari lima area zona merah. Mulai dari baliho yang terpasang di wilayah Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Kolonel Sunandar, Ahmad Yani dan Penjawi dicopot oleh personel Satpol PP Pati.

Selain melanggar wilayah pemasangan, penurunan baliho maupun spanduk tersebut juga mempertimbangkan perizinan. Baik baliho yang tidak berizin hingga izinnya habis ikut diturunkan oleh Satpol PP Pati.

“Spanduk maupun baliho yang diturunkan banyak yang masa izinnya habis. Hal ini lantaran para perusahaan membandel dengan tidak mengambil spanduk yang telah habis waktu pemasangan tersebut,” pungkasnya.(mel)

KOMENTAR SEDULUR ISK :