Kudus, isknews.com – Rutan Kelas IIB Kudus melaksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021 di aula atas Rutan, Sabtu (25/12/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala beserta jajaran struktural, dan diikuti satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani yang mendapatkan remisi. Surat remisi diberikan
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus Suprihadi kepada warga binaan yang mendapatkan remisi.
“Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan bentuk pemenuhan hak kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tentu ini adalah sesuatu yang ditunggu-tunggu,” ungkap Suprihadi.
“Kasusnya sendiri ada yang Narkoba dan perampokan. Untuk jumlah potongan masa hukumannya pun bermacam-macam. Namun, pada tahun ini tidak ada yang langsung bebas setelah mendapat remisi,” tambahnya.
Penyerahan berkas remisi dilaksanakan pada saat ibadah Natal. Namun, melihat situasi masih dalam masa pandemi Covid-19, pada tahun ini ibadah Natal di Rutan Kelas IIB Kudus tidak menghadirkan keluarga warga binaan.
Remisi Natal adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, pemberian remisi tidak hanya untuk pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik ketika telah selesai menjalani masa hukuman. (AS/YM)