Sebagian Warga Masih Beranggapan Vaksin Haram

oleh -1405 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Hingga kini, masih ada anggapan di masyarakat jika pemberian vaksin merupakan sesuatu yang haram. Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara KH. Masyhudi. Menurut Masyhudi, memang masih ada sekelompok warga di Jepara yang mengharamkan vaksin imunisasi itu.

“Anggapan jika vaksin imunisasi haram masih berkembang di masyarakat. Termasuk di Kabupaten Jepara. Hal itu tak lepas dari informasi yang telah lama beredar jika vaksin tersebut dibuat dengan mengambil bagian tubuh tertentu dari babi,” kata Masyhudi, Senin (15/5/2017).

Masyhudi menambahkan, anggapan vaksin imunisasi haram masih ada. Meski hanya sebagian kecil sebab pikiran masyarakat sudah semakin berkembang.
Sepengetahuan dosen pasca sarjana UIN Walisongo Semarang ini, vaksin yang dibuat saat ini bukan mengambil bagian dari tubuh babi. Kalaupun terbuat dari daging babi, baik secara pribadi maupun kelembagaan (MUI), tetap membolehkan sebab masuk dalam ranah kedaruratan.

“Boleh karena masuk lidharurah (karena kondisi darurat). Jadi masyarakat tak perlu ragu, tak perlu was-was, ikuti saja (imunisasi),” tandasnya.

Sementara itu, Kepala DKK Jepara Dwi Susilowati melalui Surveilans Imunisasi pada Bidang P2P Panji Kunara Adi Taruna mengemukakan, tahun lalu Puskesmas Bangsri sempat kerepotan karena ada warga di satu RW di salah satu desa di Kecamatan Bangsri yang menolak ikut imunisasi. Dari informasi di lapangan, sekelompok warga tersebut memang beranggapan jika vaksin imunisasi haram. “Jumlahnya kecil yang beranggapan vaksin imunisasi haram. Di Jepara ada satu RW di Kecamatan Bangsri,” katanya. (ZA)

No More Posts Available.

No more pages to load.