Selain PBB, Pemkab Kudus Beri Keringanan Retribusi Pasar Sambut HUT RI dan Hari Jadi Kudus

oleh -192 Dilihat

Kudus, isknews.com – Menyambut HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Kudus ke-476, Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan keringanan pembayaran bagi masyarakat, tak hanya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga untuk retribusi pasar. Program ini mencakup diskon dan penghapusan denda yang berlaku hingga puncak peringatan Hari Jadi Kudus.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya para pedagang pasar. “Kami ingin masyarakat semakin tertib membayar pajak dan retribusi, sekaligus merasakan perhatian pemerintah terhadap beban ekonomi mereka. Harapannya, kebijakan ini juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (12/8/2025).

Ada tiga bentuk keringanan yang diberikan, yakni keringanan retribusi pasar, penghapusan denda retribusi pasar, serta penghapusan denda PBB. Menurut Bupati, pajak atau retribusinya tetap harus dibayar, namun dendanya dihapus. “Hal ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap kondisi pasar. Semoga ekonomi segera bangkit, pedagang bisa terus berkarya, dan rezekinya lancar,” kata Sam’ani.

Kepala BPPKAD Kudus Djati Sholechah menambahkan, permohonan keringanan dapat diajukan melalui paguyuban pasar agar lebih mudah dan terkoordinasi. “Secara administrasi, masyarakat bisa mengajukan permohonan keringanan kepada Bupati Kudus, tembusan Dinas Perdagangan dan BPPKAD, melalui paguyuban,” jelasnya.

Pemkab Kudus berharap, kebijakan ini mendorong masyarakat untuk tertib membayar pajak dan retribusi sekaligus meringankan beban pelaku usaha.

Selain itu, Bupati Sam’ani juga menegaskan bahwa peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kudus tahun ini akan dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tetap bermakna. Dengan mengusung tema “Harmoni dalam Toleransi”, perayaan ini diharapkan memperkuat persatuan dan semangat menuju masyarakat Kudus yang sejahtera. (AS/YM)