KUDUS, isknews.com – Dalam waktu sembilan tahun terakhir, 2006 – 2015, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diberlakukan di Kabupaten Kudus, selalu di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selisih itu bahkan ada diantaranya yang cukup signifikan, yakni mencapai diatas Rp 100 ribu. Hal itu menunjukkan, organisasi buruh, dalam hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat, dalam memperjuangkan upah, belum bisa sesuai yang diharapkan
Hal itu tercantum dalam laporan pertanggungjawaban Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus, H Wiyono, yang disampaikan pada Konfercab ke-8 DPC KSPSI Kabupaten Kudus, Rabu (30/12). Laporan mengenai pengupahan itu, disampaikan secara rinci mulai awal masa jabatan Wiyono, yakni sejak 1997, hingga 2015. Namun diberlakukannya survai KHL baru pada 2006, sebagai acuan merumuskan besaran UMK. Dari sinilah, keberadaan Dewan Pengupahan Daerah, memegang peranan penting, dengan mempertimbangkan hasil survai KHL.
Meskipun demikian, dalam realisasinya, akibat adanya tarik ulur antara unsur-unsur yang duduk di DPD itu, angka besaran UMK di Kabupaten Kudus, tidak pernah berada di atas angka KHL. Hal itu bisa dilihat dalam LPJ Ketua DPC KSPSI, selama 9 tahun terakhir, sebagai berikut, UMK 2006, Rp 515.000, KHL Rp 663.558. UMK 2007, Rp 650.000, naik 26,21% dari 2006, KHL 2007 Rp 684.679. UMK 2008, Rp 672.500, naik 3,24%, KHL 2008 Rp 672.500. UMK 2009, Rp 750.000, naik 11,63%, KHL 2009 Rp 786.064. UMK 2010 Rp 775.000, naik 3,24%, KHL 2010 Rp 852.000. UMK 2011, Rp 840.000, naik 8,39%, KHL 2011 Rp 889.568,52. UMK 2012, Rp 889.000, naik 5,83%, KHL 2012, Rp 1.036.452,54. UMK 2013,Rp 990.000, naik 11,36%, KHL 2013 Rp 1.106.043,88. UMK 2014, Rp 1.150.000, naik 16,16%, KHL 2014 Rp 196.750,13.
Baru pada 2015, besaran UMK lebih tinggi dari angka KHL, yakni UMK sebesar Rp 1.380.000, sedangkan angka Rp 1.380.000.(DM)
Selama 9 Tahun Terakhir Besaran UMK Di Kudus Selalu Di Bawah Angka KHL
KOMENTAR SEDULUR ISK :