Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi mengumumkan jadwal Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Tahun 2026. Informasi tersebut dipublikasikan melalui laman resmi BKPSDM Kudus pada Jumat, 6 Februari 2026.
Seleksi ini dilakukan menyusul akan berakhirnya masa tugas Sekda Kudus saat ini, Revlisianto Subekti, pada April mendatang. Bupati Kudus, Samani Intakoris, menegaskan bahwa tahapan seleksi sudah dipersiapkan sejak dini agar tidak terjadi kekosongan jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kudus.
“Termasuk kami juga lakukan selter untuk Pak Sekda karena masa tugasnya selesai bulan April,” ujar Samani.
Ia menjelaskan, regulasi memperbolehkan pemerintah daerah mengajukan seleksi terbuka dalam rentang tiga bulan terakhir masa jabatan aktif pejabat tinggi. Langkah ini ditempuh agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal saat terjadi pergantian jabatan.
Berdasarkan pengumuman resmi, tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran secara daring selama 15 hari, yakni 6 hingga 20 Februari 2026. Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak moralitas dan integritas pada 21–24 Februari 2026.
Peserta yang lolos akan mengikuti uji kompetensi melalui assessment center pada 25–27 Februari 2026, dengan hasil diumumkan pada 5 Maret 2026. Tahapan berikutnya adalah penulisan uji gagasan atau makalah pada 10 Maret, dilanjutkan presentasi serta wawancara pada 11 Maret 2026.
Penetapan hasil akhir seleksi dijadwalkan pada 13 Maret 2026, kemudian dilanjutkan koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah serta konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 16–27 Maret 2026. Pengumuman akhir direncanakan pada 30 Maret 2026, dan pelantikan Sekda terpilih dijadwalkan pada 1 April 2026.
Samani menambahkan, seluruh proses seleksi telah diajukan secara resmi ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis (pertek). Hal ini menjadi syarat utama dalam setiap pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi.
“Biar nanti kalau beliau sudah selesai, langsung terisi. Karena sekarang setiap ajuan harus ada pertek dari BKN. Kita tidak bisa ngawur,” tegasnya.
Dalam ketentuan seleksi disebutkan bahwa proses ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Dokumen lamaran yang masuk menjadi arsip panitia dan tidak dikembalikan. Masyarakat juga diberi kesempatan memberikan saran dan masukan terhadap proses seleksi sesuai waktu yang ditentukan.
“Menunggu surat itu, kita harus menunggu agar tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.
Informasi lengkap terkait seleksi terbuka Sekda Kudus dapat diakses melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Kudus dan website Pemerintah Kabupaten Kudus.
Informasi lengkap terkait seleksi terbuka Sekda Kudus dapat diakses melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Kudus dan website Pemerintah Kabupaten Kudus. (AS/YM)







