Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Sembilan orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2017. Jumlah napi yang mendapatkan remisi kemungkinan bertambah, lantaran 94 napi lainnya masih menunggu otorisasi dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI.
“Saat ini baru sembilan yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK). Sedangkan 94 sisanya masih menunggu,” kata Kepala Rutan IIB Jepara Selamet Wiryono, Rabu (21/6/2017).

Tahun ini, lanjut Slamet, pihaknya mengajukan usulan remisi untuk 103 narapidana secara online. Jumlah itu terdiri dari 88 napi pidana umum dan 22 napi narkoba. Untuk sembilan orang yang telah mengantongi SK remisi, merupakan mereka yang sebelumnya telah memperoleh keringanan hukuman tahun lalu. Sementara sisanya baru pertama kali diusulkan mendapatkan remisi.
“Dalam pengajuan remisi dilakukan secara bertahap melalui Kanwil lalu ke Ditjen Pas Kemenkumham RI, secara online. Oleh karenanya, pihaknya selalu memantau perkembangan otorisasi pemberian remisi baik melalui sistem ataupun jejaring percakapan media sosial ” imbuhnya.
Disinggung tentang napi yang tak mendapatkan remisi, Karutan Jepara menyebut ada empat orang. Mereka adalah narapidana yang terjerat kasus korupsi. Keempatnya tak diusulkan memperoleh pengurangan hukuman, karena tak bisa melunasi denda dan uang pengganti berdasaran putusan pengadilan.
Saat ini Rutan IIB Jepara kini dihuni 236 warga binaan. Terdiri atas narapidana dan tahanan. Untuk remisi yang diberikan, bervariasi mulai hitungan hari sampai bulan. “Remisi ada yang mendapatkan 15 hari, ada juga yang 1,5 bulan,” tandasnya. (ZA)










