Kudus, isknews.com – Operasi Penegakan Hukum Peraturan Bupati Kudus (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan, atau yang biasa dikenal masyarakat dengan razia masker sudah berlangsung sepekan.
Dalam operasi yang dilakukan oleh personil gabungan baik dari Satpol PP, Polres, Kodim dan Dinas Perhubungan kabupaten Kudus itu sudah hampir seribu orang para pelanggar protokol kesehatan terjaring dan memperoleh sangsi berupa denda.
985 orang warga Kudus itu kedapatan tak pakai masker hingga akhirnya menerima sanksi denda dan kerja sosial. Bahkan dalam sepekan ini juga sudah ada sekitar tiga puluh pengelola tempat usaha ditegur. Teguran itu berupa surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kudus.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Sholechah yang ditemui saat gelar operasi masker di kawasan GOR Wergu Wetan Kudus kemarin mengatakan, hingga dalam seminggu ini sudah ada seribu lebih warga Kudus yang menerima hukuman kerja sosial maupun denda administrasi karena melanggar aturan main protokol kesehatan.
Rincinya, 801 warga memilih sanksi kerja sosial dalam bentuk menyapu bahu jalan ataupun taman sembari mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan.
“Hingga hari ini, uang denda administrasi yang masuk dan kami setorkan ke kas daerah sebesar Rp 9.500.000,” kata Djati, Rabu (09/09/2020).
Selanjutnya, 182 orang memilih sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 ribu. Dan dua pelaku usaha yang kedapatan melanggar memilih denda adminiatrasi senilai Rp 100 ribu.
Selain sanksi tersebut, Satpol PP Kudus juga melayangkan teguran pada masyarakat yang melanggar Perbup 41/2020. Dari hitungan pihaknya, sudah ada 566 orang yang mendapat teguran lisan dan 73 orang yang mendapat teguran tertulis.
Untuk pelaku usaha, lanjut Djati, sampai saat ini belum ada yang menerima sanksi berupa penghentian operasional maupun pencabutan izin. Mereka yang melanggar masih sebatas ditegur maupun dikenakan denda administrasi.
Djati menegaskan razia masker dan penerapan protokol kesehatan lain akan terus digalakkan pihaknya. Tidak hanya menyasar daerah perkotaan saja, tetapi juga di luar wilayah perkotaan.
“Sehari, kami ada enam tim yang bergiliran melakukan razia baik di perkotaan maupun di luar kawasan perkotaan,” ujar dia.
Teguran hingga pemberian sanksi diberikan pihaknya tanpa pandang bulu. Ia berharap tindakan tegas secara masif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Dengan demikian penyebaran covid di Kudus bisa ditekan. (YM/YM)










