Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, mengusulkan nominal kenaikan upah minimum kabupaten (UMK ) Kudus tahun 2023 sebesar 6,40 persen atau senilai Rp 146.755,72 dibanding UMK tahun 2022 yakni Rp 2.293.058,26. Sehingga nominal UMK tahun 2023 yang diusulkan Pemkab adalah sebesar Rp 2.439.813,98.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha kecil dan menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati yang mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 Tentang Penetapan UMK tahun 2023 ini.
“Akhirnya kami memutuskan dengan berdasarkan regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja, kenaikannya 6,40 persen dari UMK 2022. Saat ini sudah ditandatangani oleh pak Bupati untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah,” kata Rini usai membuka rapat sosialiasi pemberdayaan serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) di Hotel Poroliman Kudus, Jumat (02/12/2022).
Rini mengakui bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah sempat tidak tercapai kesepakatan termasuk dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang belum menyepakati usulan besaran upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2023.
“Kita pakai acuan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tersebut,” kata dia.
Sementara itu ditempat yang sama Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI) Kudus, Subaan Abdul Rohman mengatakan pihak serikat pekerja sebetulnya masih belum sepakat dengan usulan UMK 2023 yang kini sedang diusulkan ke Gubernur Jateng.
“Pertama dari pihak Apindo mengusulkan dengan mengacu pada PP 36, kedua dari pihak pemerintah memunculkan pemenaker 18, tapi kalau usulan kami khususnya adalah di satuan hasil, kita pakai yang namanya upah yang sudah dibayarkan atau yang diterima tahun ini, ditambah inflasi 6,40. Jadi artinya kalau bisa direalisasikan bisa diusulkan muncul angka 2.533.000. Ini sesuai usulan kami,” ujar Subaan.
Karena menurut dia anggotanya mayoritas adalah pekerja borong yang tidak bisa dikaitkan dengan struktur skala upah. Jadi memang punya usulan tersendiri.
“Bahkan kemarin di tingkat asosiasi kemarin kami juga sudah menyampaikan pesan bahwa kedepan upah di Kudus itu sesuai pada lampiran PKB yang mana itu lebih kuat daripada SE. Jadi lampiran PKB itu semua anggota 35 perusahaan harus mengikuti lampiran itu,” katanya.
Dia mengemukakan formulasinya, agar untuk variabel pertumbuhan ekonominya diganti dengan Provinsi Jateng, mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus minus 1,8 persen. Dengan demikian, kenaikan besaran UMK 2023 sesuai pendapat RTMM SPSI Kudus sekitar 8,01 persen.
Hanya saja, imbuh dia, dengan memasukkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jateng tentunya juga tidak sesuai ketentuan, mengingat sesuai Permenaker 18/2022 pada pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
“Hasil penghitungan berdasarkan Permenaker 18/2022 dengan tidak memasukkan variabel pertumbuhan ekonomi Kudus yang minus, maka UMK 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,40 persen atau Rp 146.755,” ujarnya.
Dirincinya, angka kenaikan 6,40 dikurangi karena inflasi di kudus kan minus 1,98 jadinya upah yang diterima tahun ini dikalikan 4,40.
“Jadi muncul upah nanti karena di internal kami asosiasi dengan serikat RTMM dikisaran Rp 2.486 ribu, jadi lebih besar dari apa yang diusulkan provinsi. Ini upaya kami selaku pimpinan serikat untuk mensejahterakan, jadi kita mengacu pada upah yang dibayarkan tahun ini yakni Rp 2.381.000 kali mintanya kita karena sudah ditawar 6,40 dikurangi 1,98 jadi masih 4,40. Itu kalau saya hitung itu masih diatas yang diusulkan ke gubernur,” ujarnya.
Kalau sesuai angka yang diusulkan itu kan bagi pekerja dengan 0-1 tahun masa kerja. Tapi yang 1 tahun ke atas kita tekan supaya ada surat edaran Bupati bahwa pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, menggunakan acuan upah yang diterima dikalikan inflasi.
“Karena pertumbuhan ekonomi di Kudus minus,” katanya.
Dia menjelaskan, Sabtu besok akan ada rapat dengan PUK SPSI Kudus, yang diantaranya akan membahas persiapan Ribuan buruh Kudus gelar aksi keprihatinan.
“Apabila usulan kami tidak direspon atau tidak diterbitkan surat edaran bupati. Kami akan menggelar aksinya keprihatinan bdi simpang Tujuh. Ini hanya aksi keprihatinan bukan orasi. karena Kudus itu satu satunya Kabupaten di jateng yang Pertumbuhan ekonominya minus, sedangkan yang lain surplus,” pungkasnya. (YM/YM)










