Sikat Korupsi, Polres Kudus Ungkap Dana Desa dan Kredit Fiktif

oleh -275 Dilihat
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo. (Foto: ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Polres Kudus menunjukkan keseriusannya dalam menyikat praktik korupsi dengan mengungkap dua kasus besar sepanjang tahun 2025, yakni korupsi Dana Desa Cendono, Kecamatan Dawe, serta skandal kredit fiktif BRI Unit Setrokalangan. Pengungkapan kedua perkara tersebut menjadi sorotan utama dalam catatan akhir tahun kepolisian karena menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.

Hal itu disampaikan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam press release capaian kinerja akhir tahun yang digelar di Mapolres Kudus, Selasa (30/12/2025). Ia memaparkan sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani jajarannya selama tahun berjalan.

1. korupsi Dana Desa Cendono, Kecamatan Dawe

Kasus pertama yang ditangani adalah korupsi Dana Desa Cendono dengan penggunaan anggaran tahun 2023–2024. Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp571 juta. Kapolres menjelaskan, proses hukum kasus ini telah memasuki tahap kedua dan kini sedang dalam proses persidangan.

“Saat ini kasus Dana Desa Cendono sudah tahap dua dan sedang dalam pembuktian di persidangan,” jelas AKBP Heru.

2. Skandal kredit fiktif BRI Unit Setrokalangan

Kasus kedua adalah skandal kredit fiktif di BRI Unit Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu. Perkara ini berdampak luas karena melibatkan 136 nasabah yang menjadi korban pemanfaatan identitas oleh oknum perantara. Modus yang digunakan adalah meminjam identitas warga untuk mencairkan kredit, namun dana yang diterima para nasabah tidak utuh.

“Kerugian negara pada kasus kredit fiktif BRI Unit Setrokalangan ini diperkirakan mencapai Rp1,239 miliar,” ungkapnya.

Selain penindakan, Polres Kudus juga mengedepankan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Sepanjang tahun 2025, pengembalian kerugian negara berhasil dilakukan di empat wilayah dengan total nilai mencapai Rp160 juta, yakni di Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu, Desa Dersalam Kecamatan Bae, kawasan Pasar Kliwon, serta Desa Sambung Kecamatan Undaan.

Kapolres Kudus menegaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kudus dalam menjaga integritas pelayanan publik dan sektor keuangan. Ia berharap seluruh proses hukum yang masih berjalan, khususnya kasus kredit fiktif BRI, dapat segera dirampungkan pada awal 2026 agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan efek jera dapat benar-benar dirasakan.

“Upaya pemberantasan korupsi akan terus kami lakukan secara konsisten demi mewujudkan Kabupaten Kudus yang bersih dan berkeadilan,” tutupnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :