Kudus-isknews.com,Seperti diberitakan sebelumnya bahwa untuk
masyarakat Kudus yang telah melaksanakan Foto SIM periode tanggal 25 Juli – 1 Agustus 2015 Sudah bisa mengambil SIM ASLI di Satpas POLRES KUDUS.
Hal ini kembali disampaikan Kasat Lantas Polres Kudus melalui Baur SIM,Aiptu Harinto kepada isknews.com (13/08) di halaman Mapolres Kudus,bahwa pencetakan Surat Ijin Mengemudi dilakukan Bertahap.
” Saat ini droping untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi berjumlah 1000 lembar,sehingga masyarakat yang telah foto pada tanggal 25 Juli – 1 Agustus 2015 bisa mengambil SIM aslinya.” Terangnya.
Ditambahkannya,” Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM Baru masih terus dilayani namun masih menggunakan SIM sementara yang memiliki fungsi sama.”
Pihaknya juga menyampaikan bila droping lebih banyak tentu saja akan segera disampaikan kepada masyarakat.
Saat ini pengiriman masih bertahap yakni 1000 lembar tiap pengiriman.
Menjawab pertanyaan masyarakat tentang pembuatan atau perpanjangan SIM dirinya menegaskan bahwa POLRES Kudus masih terus memberikan layanan walaupun dengan SIM sementara.
Gambar : Ilustrasi
Oe






