Kudus, isknews.com – Lengkap sudah Kota Kudus , Sebuah Kabupaten terkecil di Jawa Tengah karena semua bank baik bank pemerintah maupun bank swasta ada di kota ini, belum lagi ditambah BPR, serta lembaga keuangan non bank yaitu Koperasi , BMT dan lembaga pembiayaan seperti finen2 menjamur di kota Kudus.
Tidak ketinggalan pula Bank Jateng yang kepemilakan sahamnya 100 % dimiliki Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten turut andil lagi di Kota Kudus. Dengan telah dibuka Bank Jateng Syariah yang beralamatkan di ruko Jl. Jend. Sudirman 95 A Kudus sebelah utara SMP 2 Kudus menambah alternatif pilihan masyarakat Kudus dan sekitarnya atas layanan perbankan khususnya yang menginginkan layanan syariah.
Sesuai Visi dan Misinya Bank Jateng Syariah turut membantu dan meningkatkan UMKM di Kota Kretek ini, terbukti sejak operasional pembiayaan yang telah disalurkan 75 % kepada pelaku UMKM.
Dengan diundangkannya UU no 6 tahun 2014 dan PP no 43 thn 2014 dan PP no.47 thn 2015 yang dilengkapai dengan Perbup tentang besaran Penghasilan Tetap ( Siltap) Kepala desa dan perangkat desa ini menjadi kabar gembira dan angin segar bagi Perangkat Desa dan Kepala Desa serta Sekretaris Desa yang non PNS, SK nya yang selama ini tidak laku saat ini dapat dijadikan jaminan Pembiayaan/kredit di Bank JatengSyariah KCPS Kudus .
Sebagai wujud nyata kerjasama dan kemitraan tahap awal perangkat desa di kabupaten Kudus dapat menikmati pembiayaan / pinjaman Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan jangka waktu 5 tahun sedangkan untuk kepala desa dan Sekdes Rp. 100.000.000,- ( seratusjuta rupiah ) dalam jangka waktu yang sama yaitu 5 thn kecuali Kades jangka waktu sesuai sisa masa jabatan.
Keuntungan lain yang didapat oleh para calon nasabah pembiayaan / kredit dari Bank Jateng Syariah KCPS Kudus selain angsuran yang super murah adalah bahwa nasabah saat melakukan akad tidak dikenakan biaya administrasi dan biaya profisi alias nol persen ( 0 %.) Sehingga nasabah akan menerima utuh sejumlah pembiayaan yang diajukan. biaya hanya dikenakan untuk biaya Asuransi selama jangka waktu pembiayaan dan biaya notaris kalau ada.
Hal tersebut diatas tidak akan berhasil dan berjalan mulus tanpa dukungan dari pemangku dan support pihak-pihak yang terkait terutama Pemkab Kudus serta para stake holder .
Tujuan Bank Jateng Syariah Kudus membiayai pinjaman kepada Perangkat desa dan kepala desa adalah turut memberi kontribusi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus sekaligus menggairahkan pengusaha-pengusaha di kotaKudus. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat mempunyai efek dominan terhadap pelaku-pelaku UKM di Kota Kudus.