Sosialisasi Perda 13 Th 2017 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Agar Daging Aman Sehat Utuh dan Halal

oleh -273 Dilihat

Kudus, isknews.com – Sosialisasi perda nomor 13 tahun 2017 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus, Perda yang dilatarbelakangi masalah atau kendala terkait adanya tempat pemotongan hewan yang tidak sesuai aturan Aman, Sehat, Utuh dan Halal.

Ternak yang dipotong dengan tidak memenuhi aturan diantaranya, pemeriksaan kesehatan sebelumnya atau ante mortem. Kemudian karkas atau daging tidak diperiksa tenaga ahli setelah dilakukan pemotongan atau post mortem. Serta daging yang diedarkan belum memiliki jaminan pangan untuk konsumen.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dispertanpangan, Edi Joko Pranoto pada saat memimpin kegiatan sosialisasi Perda tersebut kepada stake holder terkait di aula Kantor Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertanpangan), Senin (16/10/17).

Didampingi kepala UPT Puskeswan dan RPH Kudus Sudibyo serta Kepala Bidang Peternakan Dispertanpangan Sa’diyah, acara ini juga dihadiri oleh unsur Polres Kudus, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Kudus, Bagian Hukum Pemkab Kudus, para Kepala Desa dan PPL yang wilayahnya terdapat tempat pemotongan hewan (TPH).

Dilanjutkan oleh Sekdin, ” Nah, dari sinilah kemudian dicarikan pemecahannya melalui pendirian Rumah Potong Hewan (RPH). Sehingga daging hasil pemotongan memiliki standar kesehatan karena di RPH sudah dilengkapi dengan perlengkapan modern dan tenaga ahli yaitu dokter hewan.,” ujar Edi Joko Pranoto.

“ Saat ini perhari hanya 4 ekor perhari yang memotongkan hewan ke RPH. Padahal berdasarkan kajian dari tim PAD Pemkab Kudus, potensi RPH adalah ternak besar 10 ekor perhari, ternak kecil 10-15 ekor perhari dan ternak unggas seribu sampai 5 ribu ekor perhari. Sehingga diperlukan upaya-upaya khusus untuk memenuhi target atau potensi tersebut ,” tuturnya.

Sa’diyah, Kepala Bidang Peternakan Dispertanpangan, menambahkan bahwa saat ini masih cukup banyak TPH (pribadi) namun diragukan hasil dagingnya sesuai aturan yaitu Aman Sehat Utuh dan Halal.

Dengan adanya Perda nomer 13 tahun 2017 ini diupayakan untuk menggiring TPH masuk ke RPH. Sebab kapasitas pemotongan setiap harinya mampu melayani 20 ekor lebih.

Pihaknya sekarang sedang menyiapkan draf guna diajukan ke Bagian Hukum untuk diterbitkan Perbup.
“ Kalau untuk melayani pemotongan pindahakan dari TPH-TPH, kita masih sanggup. Selain itu di RPH kan ada tempat limbahnya, sehingga tidk menimbulkan pencemaran pada lingkungan,” tuturnya.

“Kita menjamin hasil daging dari RPH sesuai dengan ASUH ( Aman Sehat Utuh dan Halal). Sekarang ini TPH-TPH tersebar di Kecamatan Bae, Kaliwungu, Undaan dan Gebog. Kalau di desa Candi dan Mejobo hanya waktu-waktu tertentu saja ,” kata Sa’diyah.

Meski adanya perda ini mewajibkan pemotongan hewan ternak ke RPH, namun masih ada kelonggaran untuk masyarakat ketika acara keagamaan.

“Hal ini tercantum pada pasal 69 yang berisi bahwa Pemotongan hewan potong dapat dilakukan diluar RPH dalam hal untuk upacara keagamaan/peribadatan, Upacara adat dan pemotongan darurat,” ujarnya.

 

.

KOMENTAR SEDULUR ISK :