Kudus, isknews.com – Kabar gembira datang tentang kepengurusan perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dimana dalam perpanjang SIM ini nantinya akan segera dilakukan secara Online, yang dimulai tanggal 27 September 2015 mendatang di seluruh satuan Kepolisian Daerah (Polda) se Indonesia.
Penerbitan perpanjang SIM online ini antara lain bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM. Dalam lauching perpanjangan SIM ini masih dalam tahapan sosialisasi di Polda. Untuk satuan Kepolisian Resor (Polres) kedepannya akan diterapkan pula.
“Perpanjangan SIM Online ini belum diberlakukan atau diterapkan di Polres, akan tetapi nantinya akan segera diterapkan perpanjang Online sesuai peraturan perundang – undang Pasal 224 PP 44/1993 tentang perpanjangan SIM” Kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Billy Hildiario melalui Paur Regident Iptu Hartono saat ditemui oleh isknews.com, di ruang kerjanya Selasa (22/09).
Perpanjangan SIM secara Online ini nantinya banyak dimanfaatkan oleh masyarakat karena aksesnya lebih mudah dan sesuai aturan yang berlaku seperti perpanjang SIM pada semestinya.
Paur Regident Polres Kudus juga menambahkan bahwa penerapan SIM Online untuk Polres diberlakukan pada tahun 2016/2017 mendatang, dan untuk saat ini masih dalam proses pengenalan atau sosialisasi.
“Jika nantinya diterapkan, bagi masyarakat yang hendak perpanjang secara online syaratnya masih sama seperti perpanjang SIM sebelumnya” ujarnya.
Meskipun Polres Kudus sudah memiliki aplikasi berupa sms call center Booking System, dalam pembuatan maupun perpanjang SIM jika perpanjang SIM secara Online sudah diterapkan maka Booking System tersebut tidak dihapus begitu saja, dan masih diberlakukan sehingga nantinya bagi yang tidak bisa online bisa menggunakan SMS Booking, begitu juga sebaliknya.(SU/LR/FT)