KUDUS, isknews.com– usaha rumah kost di Kabupaten Kudus, tak pelak lagi merupakan usaha yang sangat menjanjikan, mendatangkan keuntungan yang tinggi, masih ditambah dengan prospek ke depannya yang terus berkembang. Namun demikian, keberadaan rumah kos di Kudus yang mencapai ratusan itu, ternyata belum terjangkau pajak, sehingga pihak Pemkab, dalam hal ini, Dinas Pendapatan dan Pengelola Pajak Daerah (DPPKD) Kabupaten Kudus, tidak b erani memasang target pendapatan, terhadap usaha rumah kost tersebut.
Kepala DPPKD Kabupaten Kudus, Eko Jumartono, kepada isknews.com, Senin (31/8), membenarkan hal itu. Dalam Peraturan Daerah (Perda) atau ketentuan mengenai usaha yang yang terkena pajak, usaha rumah kost masuk dalam jenis penerimaan pajak hotel. Dengan ketentuan, usaha rumah kost ya ng memiliki jumlah kamar 10 unit atau lebih, diwajibkan melapor atau mengajukan ijin secara resmi ke bagian perijinan, sehingga dengan demikian pihak DPPKD mempunyai dasar hukum untuk menarik pajak.
“Karena adanya ketentuan tersebut, banyak usaha rumah kost yang belum bisa dikenakan pajak, karena jumlah kamar yang disewakan kurang dari 10 unit.”
Realisasi Target 0 Persen
Oleh karena itu, ungkapnya lanjut, meskipun dalam ketentuan, usaha rumah kost termasuk salah satu usaha wajib kena pajak, pihak Pemkab tidak berani memasang target, atau rencana pendapatan, terhadap usaha yang menjamur itu. Bahkan pada 2014 lalu, DPPKD memasang tatget 0%, dan ternyata sampai akhir tahun realisasinya pun 0%. Sedangkan pada 2015 ini, dengan target yang sama, sampai dengan 31 Juli 2015 lalu, ada pemasukan sebesar Rp 21.461.900. “Tentu saja pendapatan itu tidak sebanding dengan jumlah rumah kost di yang mencapai ratusan itu, sehinga dalam realisasi pendapatan, ditulis 0%.”
Sementara itu, pantauan Isknews.com, usaha rumah kost sebagian besar berada di pemukiman yang yang terdapat komplek pendidikan, seperti di sepanjang jalan Desa Dersalam hingga UMK. Warga masyarakat di sini memetik keuntuingan besar, dengan adanya sekolah mulai dari SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Juga di sekitar STAIN Kudus, sedangkan yang di sekitar komplek perusahaan, banyakwarga masyarakat yang membuka usaha kost untuk karyawan.
Rumah yang digunakan untuk usaha kost, mulai yang sederhana dengan beberapa kamar, bangunan berlantai dua, sampai rumah mewah. Untuk menarik minat bagi yang membutuhkan, pemilik usaha rumah kost ada yang memasang iklan resmi berbentuk baliho ukuran cukup besar dan di pinggir jalan, namun ada juga yang cukup dengan selembar kertas cetakan atau foto copy yang ditempel di pohon-pohon pinggir jalan, bahkan ada yang cukup memasang tulisan di pintu atau pagar rumah. Peminat cukup menghubungi nomer hp yang tertera di iklan tersebut.(DM)